Pemberian Beras hingga Gula Pasir, Ini Rincian Gratifikasi yang Dilaporkan ke KPK

"Jumlah ini meningkat 67 laporan dari jumlah laporan tanggal 10 Juni 2019 sejumlah 94 laporan. Dari tambahan 67 laporan tersebut terdapat 1 laporan

Editor: Suci Rahayu PK
DOK/SHUTTERSTOCK
Ilustrasi pemberian gratifikasi 

Pada 2017 dan 2018, KPK juga menerima pelaporan gratifikasi Lebaran berupa parsel makanan, barang pecah belah, uang, pakaian dan alat ibadah, hingga voucher belanja.

Nilainya pun beragam, dari Rp 20.000 hingga Rp 39,5 juta.

Pada 2018, nilai total pelaporan gratifikasi Lebaran yang diterima KPK sebesar Rp 199.531.699.

Rinciannya, nilai pelaporan dari pemda sebesar Rp 96.398.700; dari kementerian atau lembaga sebesar Rp 54.142.000 dan dari BUMN sebesar Rp 48.490.939.

Pada 2017, nilai total pelaporan gratifikasi Lebaran sebesar Rp 161.660.000. Rinciannya, Rp 22,73 juta dari kementerian atau lembaga, Rp 66,25 juta dari pemda dan Rp 72,68 juta dari BUMN.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved