Pemberian Beras hingga Gula Pasir, Ini Rincian Gratifikasi yang Dilaporkan ke KPK
"Jumlah ini meningkat 67 laporan dari jumlah laporan tanggal 10 Juni 2019 sejumlah 94 laporan. Dari tambahan 67 laporan tersebut terdapat 1 laporan
Pemberian Beras hingga Gula Pasir, Ini Rincian Gratifikasi yang Dilaporkan ke KPK
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 161 laporan gratifikasi terkait perayaan Lebaran 2019. Jumlah ini merupakan data terkini per Jumat (14/6/2019).
"Jumlah ini meningkat 67 laporan dari jumlah laporan tanggal 10 Juni 2019 sejumlah 94 laporan. Dari tambahan 67 laporan tersebut terdapat 1 laporan penolakan gratifikasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Jumat.
Baca: Miliki Rekor Bagus di Catalunya, Valentino Rossi Nantikan MotoGP Catalunya 2019
Baca: Kenaikan Gaji PNS, TNI & Polri hingga Dana Bansos, 7 Kebijakan yang Dianggap Kecurangan Kubu Jokowi
Baca: Yusril Ihza Mahendra Tertawa Mendengar Jawaban Mahfud MD, Video saat Bahas Status Maruf Amin
Menurut Febri, jumlah nilai gratifikasi Lebaran yang dilaporkan ke KPK mencapai Rp 124.033.093.
Laporan penerimaan gratifikasi ini sebagian besar berupa uang, barang dan bahan makanan dalam bentuk parsel.
Bahan makanan seperti kopi, beras, minyak goreng, kurma dan minuman kaleng.
"Kemarin pada hari Kamis pegawai dari salah satu BUMN dan pemerintah daerah juga melaporkan penerimaan barang berupa mesin pembuat kopi, oven toaster dan sarung," kata Febri.
Ia mengatakan, seluruh laporan penerimaan gratifikasi itu akan diproses KPK paling lambat selama 30 hari kerja.
Nantinya KPK akan menentukan status pelaporan tersebut.
Baca: Sidang MK, Tanggapan Mahfud MD Soal Tuntutan BPN Prabowo-Sandi Minta Jokowi-Maruf Didiskualifikasi
Baca: Tak Hadir Sidang Perdana Sengketa Pilpres di MK, Kemana Prabowo dan Jokowi?
"Apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi," ujar dia.
Beberapa waktu sebelumnya, KPK juga pernah menerima laporan gratifikasi berupa paket gula pasir 1 ton.
Nilainya mencapai Rp 10 juta.
Laporan itu disampaikan salah satu pejabat daerah, setelah mengetahui jajaran pemerintah daerahnya menerima paket gula tersebut.
Pada akhirnya, KPK merekomendasikan pemerintah daerah tersebut mengembalikan paket gula pasir itu ke perusahaan yang memberi.
Selain itu, KPK juga tercatat menerima laporan gratifikasi berupa uang sebesar 1.000 dollar Singapura.