Jangan Salah dan Terlambat, Berikut Ini Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor atau STNK

Setiap tahun pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan bermotor. Atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
BPKB dan STNK 

Jadi biaya yang mesti Anda keluarkan setelah telat 1 tahun adalah Rp 295.750.

Itulah kurang lebihnya contoh cara menghitung denda pajakmotor tahunan yakni selama 1 tahun.

Dan jika misalkan sobat mau hitung denda 2 bulan kelipatannya, atau mungkin 2 tahun & kelipatannya tinggal sesuaikan dengan rumus Denda PKB nya saja.

Baca: Niatnya Ngintip Cewek Mandi, Pria Ini Malah Nekat Tusuk Korban karena Ketahuan, Bagini Kejadiannya

Baca: Benarkah Kominfo Kembali Akan Batasi Penggunaan WhatsApp dan Media Sosial, Kenapa?

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved