Jangan Salah dan Terlambat, Berikut Ini Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor atau STNK

Setiap tahun pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan bermotor. Atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
BPKB dan STNK 

Jangan Salah dan Terlambat, Berikut Ini Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor atau STNK

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut ini kami berikan cara untuk menghitung atau membayar pajak kendaraan bermotor atau STNK berikut dendanya.

Atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK jadi kewajiban .

Bagi Anda yang belum pada tahu, nih disimak yang bener ya.

Ketentuan yang diberikan kepada yang telat bayar pajak denda ialah jika 1 atau 2 hari terlambat.

Nah, denda yang dibayarkan sama saja dengan 1 bulan tuh.

Baca: Tempat Kuliah Nadine Kaiser di Amerika yang Tak Diketahui Orang, Anak Menteri Lagi Digosipkan

Baca: Daftar Harga Mobil Wuling Pasca Libur Lebaran 2019, Mulai dari Harga Rp 130 Jutaan, Ada Kenaikan?

Baca: Peranan Politisi PPP, Habil Marati dan Kaitan Kivlan Zen yang Sewa Pembunuh Bayaran pada Aksi 22 Mei

Berikut istilah yang tercantum di STNK plus perhitungan pajaknya:

1. BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor).

Besarnya 10% dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan bekas (second) sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

2. PKB.

Besarnya 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual.

3. SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan).

Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.

4. BIAYA ADM (Biaya administrasi):

Untuk kendaraan baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.

5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor :

Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.

Baca: Tempat Kuliah Nadine Kaiser di Amerika yang Tak Diketahui Orang, Anak Menteri Lagi Digosipkan

Telat 1 minggu pun denda telat bayar pajak motornya dihitung 1 bulan.

Dan jika telatnya 1 bulan lewat 1 hari dihitungnya itu telat 2 bulan.

Merugikan bukan? Makanya ada baiknya jika Anda berusaha untuk membayarnya tepat pada waktu yang sudah ditentukan.

Dan jika Anda telat bayar pajak motornya mencapai 1 tahunan maka menghitung dendanya adalah dengan mengalikan denda sebanyak 12 kali / 12 bulan.

Dan begitu pula dengan jika ingin menghitung denda telat bayar pajak motor 2 tahun, 3 tahun, 5 tahun dan lain lain.

Berikut informasi denda telat bayar pajak motor :

Sebelumnya kalau kita bayar pajak motor namun tepat waktu maka perhitungannya adalah " PKB ( pajak kendaraan bermotor ) + SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan).

Contohnya kalau motor sobat itu Honda Vario 110 keluaran tahun 2011.

Baca: VIRAL! Gara-gara di Kampung Kakeknya Tak Ada Internet, Bocah Lelaki Berontak Tak Mau Diajak Mudik

Baca: Istri AHY Annisa Yudhoyono Beberkan Keinginan Terakhir Ani Yudhoyono yang Belum Terwujud, Minta Ini

Di STNK tertera PKB sebesar Rp. 183.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp. 35.000.

Maka pajak motor yang harus dibayar adalah Rp. 215.000.

Karena tepat waktu tak ada dendanya. Namun jika telat maka harus ditambah dengan dendanya yang didapat dari Denda PKB + Denda SWDKLLJ.

Rumus Denda PKB:

Terlambat 1 bulan : PKB x 25% x 1/12

Terlambat 2 bulan : PKB x 25% x 2/12

Terlambat 3 bulan : PKB x 25% x 3/12

Terlambat 6 bulan : PKB x 25% x 6/12

Terlambat 1 tahun : PKB x 25% x 12/12

Baca: Gatot Nurmantyo Blak-blakan Operasi Sandi Yudha yang Dilakukan Prajurit Kopassus Bisa Gandakan Diri

Baca: VIDEO: Suasana H+4 Bandara Sultan Thaha Jambi Alami Puncak Kepadatan Arus Balik

Contoh Denda PKB 1 tahun= 183.000 x 25% x 12/12

= 45.750

Denda SWDKLLJ = Rp. 32.000 ( roda dua )

Denda Keseluruhan = Denda PKB + Denda SWDKLLJ

= 45.750 + 32.000

= 77.750

Dalam hal ini denda pajak stnk motor telat 1 tahun honda vario 110 2011 sebesar Rp. 77.750

Biaya Bayar Pajak Motor Keseluruhan Jadinya :

= Biaya PKB + SWDKLLJ + Denda Keseluruhan

= 183.000 + 35.000 + 77.750

= 295.750

Jadi biaya yang mesti Anda keluarkan setelah telat 1 tahun adalah Rp 295.750.

Itulah kurang lebihnya contoh cara menghitung denda pajakmotor tahunan yakni selama 1 tahun.

Dan jika misalkan sobat mau hitung denda 2 bulan kelipatannya, atau mungkin 2 tahun & kelipatannya tinggal sesuaikan dengan rumus Denda PKB nya saja.

Baca: Niatnya Ngintip Cewek Mandi, Pria Ini Malah Nekat Tusuk Korban karena Ketahuan, Bagini Kejadiannya

Baca: Benarkah Kominfo Kembali Akan Batasi Penggunaan WhatsApp dan Media Sosial, Kenapa?

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved