Jangan Salah dan Terlambat, Berikut Ini Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor atau STNK
Setiap tahun pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan bermotor. Atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan
Editor:
Leonardus Yoga Wijanarko
BPKB dan STNK
Terlambat 2 bulan : PKB x 25% x 2/12
Terlambat 3 bulan : PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan : PKB x 25% x 6/12
Terlambat 1 tahun : PKB x 25% x 12/12
Baca: Gatot Nurmantyo Blak-blakan Operasi Sandi Yudha yang Dilakukan Prajurit Kopassus Bisa Gandakan Diri
Baca: VIDEO: Suasana H+4 Bandara Sultan Thaha Jambi Alami Puncak Kepadatan Arus Balik
Contoh Denda PKB 1 tahun= 183.000 x 25% x 12/12
= 45.750
Denda SWDKLLJ = Rp. 32.000 ( roda dua )
Denda Keseluruhan = Denda PKB + Denda SWDKLLJ
= 45.750 + 32.000
= 77.750
Dalam hal ini denda pajak stnk motor telat 1 tahun honda vario 110 2011 sebesar Rp. 77.750
Biaya Bayar Pajak Motor Keseluruhan Jadinya :
= Biaya PKB + SWDKLLJ + Denda Keseluruhan
= 183.000 + 35.000 + 77.750
= 295.750
Berita Terkait