Dilelang Rp 45 Juta Inilah Deretan Mainan Action Figure Marvel Milik Zumi Zola yang Disita Oleh KPK

Inilah deretan mainan action figure karakter Marvel yang disita oleh KPK dari Zumi zola yang kemudian dilelang Rp 45 juta

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: bandot
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2018). Gubernur Jambi nonaktif itu dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara. 

KPK mengumumkan bakal melelang barang rampasan dari beberapa perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

Baca: Ternyata Ini Alasan Maruf Amin Tak Mundur dari Jabatannya di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah

Baca: Mahfud MD Pastikan Mahkamah Konstitusi Bicara soal Kemungkinan Status Maruf Amin di BUMN

Barang rampasan yang akan dilelang berupa barang elektronik, action figure, dan perhiasan.

Lelang barang-barang rampasan dari sejumlah terpidana kasus korupsi, bakal dilangsungkan pada Selasa (25/6/2019) nanti pukul 10.30 WIB.

Pelaksanaan Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta lelang dengan melakukan penawaran secara tertutup melalui internet di alamat website www.lelang.go.id.

Informasi lelang dapat dilihat di situs resmi KPK https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/982-pengumuman-lelang-eksekusi-barang-rampasan-kpk-12-juni-2019

"Calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada Senin tanggal 24 Juni 2019 Pukul 10.00 sampai 15.00 WIB di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Korupsi Gedung Merah Putih, Jakarta," ujar Febri.

Zumi Zola sudah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Zumi terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.

Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.

16 Action Figure yang Disita KPK Dari Zumi Zola

Gubernur Jambi Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.

Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard.

 

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zumi diduga menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved