Yunarto Wijaya Terget Pembunuhan, Ia Justru Memaafkan Kivlan Zen dan Orang yang Memusuhi, Alasannya?

Polisi menyebut Kivlan Zen merencanakan pembunuhan terhadap Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya

Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya (kanan) 

Karena itu, ucapnya, agar jangan lelah untuk terus mencintai Indonesia.

"Memperkuat persatuan dan merawat kebinekaan dalam satu tarikan nafas sebagai manusia Indonesia," kata dia.

Irfansyah, salah satu tersangka kepemilikan senjata api ilegal, sebelumnya mengaku mendapat perintah dari Mayjen (Purn) Kivlan Zen untuk membunuh Yunarto Wijaya.

Pengakuan Irfansyah disampaikan melalui rekaman video yang diputar dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Jumpa pers itu dilakukan Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjend Sisriadi, dan beberapa pejabat Polri.

Baca: Hemianti Terbangun Dengar Teriakan Adik, Ternyata Baru Dibunuh Pacar Karena Belum Mau Diajak Nikah

Baca: Kasus Fee Desa, Tiga Terdakwa dari PT WKS Dituntut JPU Batanghari 1,5 Tahun Penjara

Tanggapan Kubu Kivla Zen

Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, membantah kliennya merencanakan pembunuhan terhadap 5 tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.

"Bapak Kivlan Zen tidak pernah merencanakan pembunuhan. Itu adalah hoaks," kata Tonin, Selasa (11/6/2019).

Ia mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zen dengan tujuan Kivlan bisa memberikan keterangan secara langsung terkait dugaan upaya pembunuhan tersebut.

Adapun Kivlan ditahan di Rutan Guntur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

"Kita sedang minta perlindungan hukum dan jaminan penqngguhan sehingga orang bisa tanya langsung ke Pak Kivlan bagaimana ceritanya," katanya.

"Kalau Pak Kivlan (yang memberikan kesaksian) langsung kan enak," kata Tonin.

kepolisian merilis peran tersangka Kivlan Zen dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan pembunuhan berencana terhadap tokoh nasional dan pimpinan lembaga survei.

Peran Kivlan terungkap dari keterangan para saksi, pelaku dan sejumlah barang bukti.
Menurut polisi, Kivlan diduga berperan memberi perintah kepada tersangka HK alias I dan AZ untuk mencari eksekutor pembunuhan.

Kivlan memberikan uang Rp 150 juta kepada HK alias I untuk membeli beberapa pucuk senjata api.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved