Kivlan Zen, Soenarko, Sofyan Jacob Tersandung Makar, Kata Gatoto Nurmantyo Soal Mantan Petinggi TNI

Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menuturkan makna sebuah kata makar bagi pensiunan anggota TNI.

Editor: Suci Rahayu PK
(Capture Tv One)
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menuturkan makna sebuah kata makar bagi anggota TNI. 

Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar sejak 29 Mei lalu.

Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Komjen Pol (Purn) Muhammad Sofyan Jacob
Komjen Pol (Purn) Muhammad Sofyan Jacob (istimewa)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebutkan Sofyan menjadi tersangka dugaan makar karena ucapannya dalam sebuah video.

Namun, meski telah berstatus tersangka, Argo tak menjelaskan secara detail alasan penetapan Sofyan menjadi tersangka.

Menurutnya, penyidik tentu telah meneliti dan memutuskan berdasarkan bukti.

"Saya enggak lihat videonya. Tapi, tentunya penyidik lebih paham, lebih tahu, penyidik sudah mengumpulkan bukti. Namanya sudah ditetapkan sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur," jelas Argo.

Dikatakan Argo, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

"Ya tentunya kan ada di berbagai macam kelompok itu yang melakukan kegiatan makar disitu. Sedang kita lakukan pemeriksaan saksi yang lain," ungkap Argo.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved