GADAIKAN Istri kepada Tetangga Senilai Rp 250 Juta Berujung Maut, Orang Lain Menjadi Tumbal Kematian

TRIBUNJAMBI.COM - Biasanya seseorang kalau mau berutang menggadaikan barang kepada tempat gad

Editor: ridwan
bbc
Ilustrasi jenazah 

TRIBUNJAMBI.COM - Biasanya seseorang kalau mau berutang menggadaikan barang kepada tempat gadai.

Tapi lain yang terjadi di Lumajang, Jawa Timur, seorang suami tega menggadaikan istrinya senilai Rp 250 juta kepada tetangga desanya, Hartono (40) warga Desa Sombo.

Pria yang menggadaikan istrinya itu diketahui bernama Hori (42), warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang.

Untuk jatuh tempo pengembalian uang itu, Hori berjanji akan membayarnya. Setelah setahun berlalu, Hori belum punya uang.

Dia berencana membayar utang itu dengan sebidang tanah. Namun, Hartono tidak mau. Hori lalu mencari Hartono untuk menghabisi nyawanya.

Baca: Tanda-tanda Sinyal yang Diberikan Partai Demokrat untuk Bergabung ke Koalisi Jokowi-Maruf Amin

Di tengah jalan, dia bertemu orang lain yang disangka Hartono. Hori lalu melayangkan senjata tajamnya kepada orang tersebut.

Diketahui, orang yang dikira mirip Hartono itu bernama Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit.

Pembacokan yang berujung tewasnya seseorang itu terjadi di Jalan Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/7/2019) malam.

Istri Hori, berinisial R (35) diserahkan ke Hartono sampai Hori mampu melunasi utangnya baru istrinya dapat dikembalikan.

Baca: Taman Rimba Zoo Jambi akan Datangkan Harimau Sumatera dari Bukit Tinggi

Setelah satu tahun berlalu, Hori ingin menebus utangnya dengan memberikan sebidang tanah supaya istrinya bisa diambil kembali.

Tapi Hartono meminta agar dikembalikan dalam bentuk uang, bukan diganti sebidang tanah.

Karena kecewa, akhirnya Hori merencanakan pembunuhan.

Dia mendatangi Hartono yang berada di wilayah Desa Sombo Gucialit.

Saat melihat seseorang yang mirip Hartono, Hori langsung membacok orang itu.

Tetapi setelah pembacokan, pelaku keget karena yang dibacok ternyata orang lain yang bernama Muhammad Toha.

Baca: Polisi Sediliki Warga Sekayu Pemilik Sumur Ilegal yang Terbakar di Batanghari

Peristiwa itu membuat geger desa setempat.

Peristiwa itu lantas dilaporkan polisi.

Kini polisi telah menangkap Hori.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.

"Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya," uajr Arsal, Rabu (12/6/2019).

Baca: Kolam Penampungan Minyak Ilegal di Batanghari Terbakar, Muncul Percikan Api dari Mesin Robin

"Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri. peristiwa ini tentu di luar nalar kita," tegasnya.

Menurutnya, gadai itu seyogyanya adalah barang dan bukan manusia.

"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.

Baca: PRAMUGARI Garuda Meronta Kesakitan Diterjang dan Ditampar Teroris: Selamat saat Kopassus Datang

"Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun ternyata salah target," kata Hasran.

Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Lasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria di Lumajang Ini Gadaikan Istrinya Senilai Rp 250 Juta

ISTRI RACUN SUAMI:

Mistoyo (45) warga Desa Batang Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur tewas diracun istrinya, Insiyah (40).

Baca: Gajah dan Kuda Tunggang Jadi Favorit Pengunjung Taman Rimbah Zoo Jambi

Polres Sumenep pun berhasil menangkap dalang di balik pembunuhan suami oleh istri tersebut, yakni Surahwan.

Peristiwa nahas tersebut terjadi, Kamis (13/12/2018) sekitar pukul 08.15 WIB.

Namun, kasus tersebut baru dilaporkan dua hari setelahnya, Sabtu (15/12/2018).

Pelapornya adalah Anwar (30) warga Dusun Duko Desa Batang Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

Baca: Libur Lebaran, Taman Rimba Zoo Dipadati Ribuan Pengunjung dari Luar Jambi

Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Tego S Marwoto mengatakan, modus dari pembunuhan terhadap Mistoyo adalah perselingkuhan.

Insiyah, istri Mistoyo ternyata berselingkuh dengan Surahwan (41), warga Desa Poteran, Kecamatan Talango, Sumenep.

Sebelum kejadian tragis menimpa Mistoyo, Insiyah istrinya ternyata telah menjalin hubungan asmara dengan Surahwan selama satu bulan.

Dia benar-benar kasmaran dengan pria idaman lain tersebut.

Baca: Selama Ramadan Cabai Merah dan Bawang Putih Sumbang Inflasi Terbesar di Jambi

"Bahkan kedua pasangan selingkuh sudah behubungan badan satu kali," ujar Tego S Marwoto.

Menurutnya, karena hubungan perselingkungan antara Surahman dan Insiyah sudah terlalu jauh, Mistoyo sebagai suami sah Insiyah dianggap sebagai penghalang utama.

Maka, Surahwan lantas menyuruh Insiyah untuk membunuhnya, agar mereka bisa dengan bebas dan leluasa terus menjalin hubungan terlarang.

Setelah merancang skenario pembunuhan, akhirnya rencana pun dijalankan, yakni membunuh Mistoyo dengan cara meracunnya.

Baca: DIMINTA Kawal Presiden Filipina dari Kudeta, Kopassus Nyamar jadi Paspampres: Pakai Baju Tagalog

"Kemudian Insiyah meminta racun pada Surahwan," ucapnya.

Namun, karena saat itu Surahwan masih berada di Jakarta, maka si dalang utama pembunuhan Mistoyo ini menyuruh Moh Munif (sepupu pelaku) asal Kecamatan Talango untuk membeli racun sangkali.

Usai membeli racun yang diinginkan, Moh Munif lantas membungkus sangkali dengan amplop dan plastik, dan selanjutnya dililit dengan lakban hitam hingga tertutup semua.

"Setelah racun tersebut dibungkus oleh Moh Munif, Surahwan lalu menyuruh Masduki untuk mengantarkan racun sangkali ke Insiyah, dengan alasan sebagai jimat penglaris warung," ucap Tego S Marwoto.

Insiyah yang sudah mengetahui rencana pembunuhan suaminya sendiri, lalu mengatur waktu yang tepat untuk mencampur racun sangkali tersebut dengan jamu yang biasa dikonsumsi Mistoyo, suaminya.

Baca: OTT CPNS Muarojambi: Fikri Pertanyakan Pemberi Suap yang Tak Jadi Tersangka

Nah, tiga hari setelah racun berada di tangannya, Insiyah mengaku mempunyai kesempatan emas.

Mistoyo minta jamu kepada dirinya.

Akhirnya dibuatkan lah jamu oplosan sebagaimana yang diminta.

Dengan cepat, dirinya membuatkan dan disitulah racun sangkali dicampur dengan minuman jamu soda, susu, dan telur ayam.

Setelah lima menit, Mistoyo lalu mengeluh pusing dan tidak sadarkan diri.

Lalu, oleh keluarganya dibawa ke Puskesmas Batang-Batang.

Baca: Inilah Keistimewaan Kopaska, Elitnya TNI AL dengan Wajah Seram yang Video Latihannya Bikin Bergidik

"Saat dibawa tesebut, kondisi korban Mistoyo sudah tewas," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah ditangkap, Insiyah dan Surahwan, dua pasangan selingkuh ini ditahan di Polres Sumenep.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup," kata AKP Tego S Marwoto. (*)

Baca: Nasib Jenderal TNI Idola Ahok Berakhir Tragis di Tangan Soeharto, Berani Gebrak Meja Rumah Presiden

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul CINTA BUTA: Wanita Ini Tega Racun Suaminya hingga Tewas Agar Bebas Berselingkuh,

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Demi Dapatkan Pinjaman Uang, Seorang Suami Gadaikan Istrinya Senilai Rp 250 Juta,

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved