Pastikan Tak Ada Intervensi, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman: Kami Hanya Takut pada Allah SWT
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pastikan independensi MK menjelang dimulainya sidang sengketa Pilpres 2019 pada 14 Juni mendatang.
Anggota BPN Prabowo-Sandi itu pun meyakini MK akan mengabulkan gugatan tersebut.
Bahkan, ia mengatakan bukti-bukti yang akan diajukan dalam persidangan nantinya akan membuat semua pihak terjekut.
"Pada saat pembuktian di persidangan teman-teman lihat sendiri. Pasti akan tercengang," ucapnya.
Nicolay juga menegaskan bahwa pasangan Prabowo-Sandi selalu mengedepankan cara konstitusional dalam memperjuangkan Pemilu 2019.
Karena itu, ia meminta kepada seluruh pihak, terutama pejabat tinggi negara, untuk memberikan pernyataan yang menyejukkan dan bukan malah memprovokasi serta menakut-nakuti masyarakat, dengan melakukan tindakan-tindakan represif.
• Susi Pudjiastuti Ingin Jadi Wartawan Online Jika Tak Lagi Jabat Menteri Kelautan dan Perikanan
Sehingga, katanya, para stakeholder dan pemimpin negara pemerintahan, jangan lagi mengajukan hal-hal yang terindikasi mengkriminalisasi pihak-pihak tertentu.
"Cukuplah, apalagi kita dalam suasana Ramadan ini," cetusnya.
Sebelumnya, Fadli Zon, anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, menjawab kritikan kubu TKN Jokowi-Maruf Amin.
Kubu 01 sebelumnya menyebut bukti yang dilampirkan pihaknya dalam gugatan Pemilu Presiden, jumlahnya terlalu sedikit dibanding selisih suara antar-kedua pasangan calon.
Menurut Fadli Zon, 51 bukti yang dilampirkan dalam pendaftaran gugatan hanya sebagai bukti pengantar. Seiring perjalanan sidang, katanya, akan ada penambahan bukti tersebut.
"Saya kira nanti disertakan dengan bukti-bukti yang menunjang apa yang menjadi pengantar itu," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Baca: Menikah Jadi Amalan yang Dianjurkan dibulan Syawal, Berikut Amalan Bulan Syawal Lainnya
"Saya yakin bahwa memang semuanya sudah melalui satu pertimbangan untuk membangun argumentasi yang kokoh, untuk membuktikan apa yang disampaikan pada pelaporan itu," sambungnya.
Fadli Zon yakin dalam persidangan, tim hukum BPN dapat membawa bukti yang dapat menguatkan adanya dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.
"Saya kira mereka memang ahli-ahli hukum yang mengenal dan mengetahui, mendalami persoalan-persoalan bersifat konstitusional. Dan saya yakin atas dasar pertimbangan yang kuat. Saya kira kita lihat nantilah hasilnya pada sidang di MK," papar Wakil Ketua DPR tersebut.
Baca: Lampu Merah Hingga 700 Detik, Warga Lemparkan Omelan Kocak dari Mau Umroh Dulu Hingga Kuliah S2
Saat ditanya keyakinannya dalam sidang MK, Fadli Zon tidak menjawabnya. Ia hanya mengatakan bahwa pendaftaran gugatan Pemilu Presiden ke MK merupakan jalan yang ditempuh sebagai upaya untuk mengungkap adanya kecurangan Pemilu.
"Ya ini adalah jalan ditempuh dala rangka untuk mengurai apa yang menjadi concern banyak orang terkait dengan kecurangan-kecurangan pada sebelum pemilu, saat pemilu, bahkan setelah pemilu," bebernya.
Minta Pendukung Berikan Barang Bukti
Sementara, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Andre Rosiade meminta para pendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 yang mempunyai tambahan barang bukti kecurangan Pemilu, menyerahkannya kepada tim hukum.
"Bagi yang mempunyai tambahan barang barang bukti, bisa diserahkan ke Kantor BPN atau ke kantor lawyernya," kata Andre Rosiade saat dihubungi, Senin (27/4/2019).
Andre Rosiade mengatakan, ketimbang berdemonstrasi, lebih baik pendukungnya mengumpulkan barang bukti. Karena, saat ini pihaknya sedang fokus berjuang di Mahkamah Konstitusi.
Baca: Sanksi bagi ASN yang Bolos Hari Pertama Kerja dari Kemenpan RB
"Sehingga bisa memperkaya bukti-bukti yang dimiliki tim hukum BPN dan menguatkan bahwa kecurangan Pemilu terjadi secara terstruktur, masif, dan sistematis," katanya.
Terkait kritikan kubu TKN Jokowi-Maruf Amin, bahwa jumlah bukti yang dilampirkan tidak sebanding dengan selisih suara di Pemilu Presiden, menurut Andre Rosiade, Mahkamah Konstitusi bukan Mahkamah Kalkulator.
Dalam mendaftarkan gugatan, BPN melampirkan 51 bukti yang di antaranya merupakan tautan berita media online.
Baca: Apa Jawaban Rocky Gerung Saat Ditanya Apa Dilakukan Andai Jokowi Dilantik Jadi Presiden 2019
"Pembuktian adanya kecurangan yang terstruktur sistematis, dan masif bukan soal angka-angka, MK bukan Mahkamah Kalkulator," cetusnya.
Yakin Bisa Buka Tabir
Calon wakil presiden Sandiaga Uno meyakini, barang bukti yang dibawa pihaknya dalam gugatan Pemilu Presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), akan meyakinkan bahwa terjadi kecurangan di Pemilu Presiden 2019.
Barang bukti yang dilampirkan BPN Prabowo-Sandi, katanya, akan membuka tabir adanya penyimpangan dalam penyelenggaraan Pemilu.
"Detailnya nanti tim hukum yang menjelaskan. Tapi bukti-bukti yang kita sampaikan, Insyaallah akan membuka tabir dari penyimpangan-penyimpangan yang ada di lapangan, dan ini tuntutan dari masyarakat," papar Sandiaga Uno di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu, (26/5/2019).
Baca: KPK Bakal Umumkan Tersangka Kasus Korupsi yang sudah Rugikan Negara Triliunan Rupiah Sore Ini
Sandiaga Uno mengatakan, barang bukti yang dibawa ke MK salah satunya mengenai dugaan adanya anomali di 50 persen TPS setiap provinsi dalam Pemilu Presiden.
"Jadi ada beberapa TPS, dan TPS ini merupakan ada polanya, ada pattern-nya, itu yang nanti akan disampaikan lebih detail oleh tim hukum untuk dilengkapi. Tapi nanti detailnya tim hukum yang akan sampaikan," jelasnya. (Gita Irawan)