Pemilu 2019
Mungkinkah Kubu 02 Bisa Membuktikan Kecurangan? Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan Bongkar Peluangnya
"Mungkinkan Kubu 02, bisa membuktikan adanya kecurangan terstruktur, sistematif, dan masif (TSM)?" tanya Ruhut.
"Pengalaman kita mengatakan, karena kita menghargai juga suara atau kedaulatan rakyat yang lain, yang tidak mengalami cacat, maka yang paling kita tentukan di mana TSM itu terjadi pelanggaran itu."
Baca: VIDEO: Detik-detik Mohamed Salah Buka Puasa Saat Laga Final Liverpool vs Tot, Bawa Timnya Juara
Baca: Jalani Misi Rahasia: Sersan Badri Masuk ke Markas GAM, Prajurit Kopassus Ditempeleng Teman Sendiri
"Mungkin MK akan mengatakan ya sudah pemungutan suara ulang di tempat itu," imbuhnya.
Kemudian ia menambahkan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat ke sejumlah pihak-pihak terkait.
"Keputusan MK itu satu tingkat, artinya langsung final dan binding (mengikat -red), ketika diucapkan MK itu mengikat kepada seluruh stakeholder, lembaga negara, terutama sekali kepada pemohon, termohon dan pihak terkait yang berdebat di MK," tandasnya.
Simak videonya dari menit 3.38
Baca: Kisah Sedih Dibalik Kain Batik Penutup Jenazah Ani Yudhoyono, Sebelumnya Disiapkan Unuk Lebaran
Baca: Ashanty Histeris Ketakutan, Anang Hermansyah pun Nyaris Pukul Aurel Karena Setan Jadi-jadian
Kata Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva soal Kemungkinan Tim BPN Bisa Buktikan Kecurangan Pilpres 2019
Diberitakan sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 kepada Mahkamah Kontitusi (MK).
Menanggapi hal itu, Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva turut angkat bicara soal gugatan adanya dugaan kecurangan pilpres.
Dilansir oleh TribunWow.com, tanggapan itu disampaikan Hamdan Zoelva saat ditanya oleh pembawa acara tvOne, Sabtu (25/5/2019).
"Apakah dari tim BPN ini bisa membuktikan kecurangan tersebut pak?" tanya pembawa acara melalui sambungan telepon.
"Ya kita tidak tahu," jawab Hadan Zoelva.
Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa hal itu bisa dibuktikan tergantung pada bukti yang diajukan kepada MK.
Ia mengungkapkan bahwa bukti-bukti yang dilampirkan akan sangat mempengaruhi keputusan MK.
"Itu sangat tergantung pada apa yang menjadi dasar dan dalil-dalil permohonannya," jelas Hamdan Zoelva.
Baca: KOPASSUS Tewaskan 5 Teroris di Aksi Kilat 3 Menit, Sintong Menipu Anak Buah Disuruh Tidur
"Nah dari dalil-dalil itu, nanti kan mereka harus melampirkan bukti-bukti awal yang memperkuat dalil-dalil permohonannya itu."