Pemilu 2019
Mungkinkah Kubu 02 Bisa Membuktikan Kecurangan? Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan Bongkar Peluangnya
"Mungkinkan Kubu 02, bisa membuktikan adanya kecurangan terstruktur, sistematif, dan masif (TSM)?" tanya Ruhut.
"Itu aja dulu yang paling penting," sambungnya.
Sebelumnya Hamdan Zoelva juga menjelaskan tahapan-tahapan dari gugatan sengketa tersebut.
"Pertama hal yang terpenting adalah permohonannya dulu yang diajukan," papar Hamdan Zoelvan.
"Tentu yang dilampiri dengan bukti-bukti awal untuk memperkuat permohonan, termasuk kelengkapan kuasa."
"Hanya itu saja," tandasnya.
Simak videonya dari menit 0.37
Baca: Hadapi Gugatan Capres 02, Ini Dokumen Yang Dipersiapkan KPU Kota Jambi
Baca: Peran Penting Ani Yudhoyono Bagi SBY, Selain Jadi Istri, Juga Sosok Peredam Turbulensi di Demokrat
Hamdan Zoelva Jelaskan soal Kemungkinan Bukti Gugatan Prabowo Bisa Diterima MK
Di kesempatan yang sama, Hamdan Zoelva menjelaskan soal kemungkinan bukti gugatan Capres 02, Prabowo Subianto bisa diterima oleh MK.
Diketahui bahwa ada gugatan dari pihak Prabowo terkait hasil pilpres yang sempat ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal itu bermula saat pembawa acara menyinggung soal gugatan dari kubu 02 yang tidak diterima oleh Bawaslu.
"Pada saat itu ada beberapa bukti yang dimaksudkan yakni berupa print out berita online, ini tidak di-approve atau pun disahkan oleh Bawaslu," ujar pembawa acara.
"Apakah bukti tersebut tidak bisa dijadikan bukti pula di gugatan MK ini pak?" tanyanya.
Dengan tegas Hamdan Zoelva mengatakan bahwa gugatan yang sempat disampikan Prabowo ke Bawaslu bisa diajukan kembali ke MK.
"Sekali lagi sangat tergantung pada dalil yang diajukan di sana, di Mahkamah Konstitusi," tegas hamdan Zoelva.
"Apakah itu diajukan ke Bawaslu, tentu bisa saja diajukan lagi ke Mahkamah Konstitusi."