Pilpres 2019

Mantan Ketua MK Ini Sebut Jokowi-Ma'ruf Tak Bisa Didiskualifikasi meski Bisa Buktikan Kecurangan TSM

- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan mengungkapkan bahwa pasangan capres/cawapres nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin tidak bisa didi

Editor: andika arnoldy
(KOMPAS.com/Ihsanuddin)
Jokowi-Maruf saat menyampaikan pidato kemenangan di Kampung Deret, Jakarta, Selasa (21/5/2019). 

Hamdan Zoelva menambahkan bahwa jika gugatan sudah diajukan ke MK, maka prosesnya bisa dilihat pada sidang terbuka.

"Kalau apa yang sudah diajukan di Bawaslu, akan diajukan lagi di Mahkamah Konstitusi itu hal yang mungkin saja," ungkap hamdan Zoelva.

"Dan itu diajukan kembali ke MK saja biarkan saja nanti sidang itu terbuka, dan dinilai secara bersama-sama dan biar proses itu berjalan di sana," tandasnya.

Prabowo-Sandi Resmi Daftar Gugatan Hasil Pilpres 2019 ke MK

Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK.

Pendaftaran itu disampaikan oleh pengacara Bambang Widjojanto yang di dampingi dengan tim kuasa hukum lainnya.

Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu tampak melalui saluran Kompas TV, Sabtu (25/5/2019).

Baca: Kain Batik Penutup Jenazah Ani Yudhoyono, Awalnya Mau Dipakai Rayakan Idul Fitri Bersama Keluarga

Berikut pernyataan lengkap pengacara Bambang Widjojanto yang secara resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK.

"Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh."

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa mengenai perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden."

"Dan malam ini Pak Panitera kami akan menyerahkan secara resmi permohonan itu dilengkapi dengan daftar alat bukti."

"Dan mudah-mudahan dalam waktu yang lebih singkat lagi, kita akan melengkapi seluruh daftar alat bukti yang memang diperlukan,"

"Bersama kami ada Pak Hasyim dan ada 8 lawyers kolega-kolega kami yang ada di belakang, mereka menjadi satu kesatuan tim lawyer ini."

"Dan ada cukup banyak anak-anak muda nanti yang akan membantu sebagai asisten lawyer yang akan membantu seluruh proses ini."

"Sekarang jam 22.43 WIB, dan saya akan menyerahkan resmi permohonan sengketa ini dan alat bukti."

"Mudah-mudahan ini bisa menjadi bagian penting dari upaya kami menghidupkan harapan dan bentuk optimisme."

Baca: SAKSIKAN Live Streaming Sore Ini Sidang Isbat Penentuan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 H

"Ini kami ajukan sebagai bagian penting untuk sengketa hasil pemilihan presiden."

"Mudah-mudahan ini juga menjadi bagian penting untuk mewujudkan negara hukum yang demokratif di negara ini."

"Kami percaya kita akan menjadi bagian penting dari seluruh proses itu."

"Walau pun untuk sampa ke sini luar biasa sekali, evort-nya harus dicegat di mana-mana, dan sayangnya tidak ada pemberitahuan resmi."

"Mudah-mudahan pembelajarannya, kalau persidangan kita tidak dihambat seperti ini lagi pak."

"Jadi kesannya tadi dari beberapa teman ini maksudnya apa dihambat seperti ini."

"Tapi saya percaya Mahkamah Konstitusi tidak punya maksud apa pun, tapi ini bagian dari proses."

"Mudah-mudahan bisa dikomunikasikan dengan teman-teman yang punya kewenangan di luar supaya proses tim lawyers bisa masuk ke sini dengan cara yang lebih mudah pak."

"Secara resmi saya akan sampaikan permohonan ini dan daftar alat buktinya."

Simak videonya di sini.

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved