Pilpres 2019
Mantan Ketua MK Ini Sebut Jokowi-Ma'ruf Tak Bisa Didiskualifikasi meski Bisa Buktikan Kecurangan TSM
- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan mengungkapkan bahwa pasangan capres/cawapres nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin tidak bisa didi
"Mungkin MK akan mengatakan ya sudah pemungutan suara ulang di tempat itu," imbuhnya.
Baca: HARI INI, Pemerintah Gelar Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1440 H, Muhammadiyah Tetap Lebaran 5 Juni
Kemudian ia menambahkan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat ke sejumlah pihak-pihak terkait.
"Keputusan MK itu satu tingkat, artinya langsung final dan binding (mengikat -red), ketika diucapkan MK itu mengikat kepada seluruh stakeholder, lembaga negara, terutama sekali kepada pemohon, termohon dan pihak terkait yang berdebat di MK," tandasnya.
Simak videonya dari menit 3.38
Kata Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva soal Kemungkinan Tim BPN Bisa Buktikan Kecurangan Pilpres 2019
Diberitakan sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 kepada Mahkamah Kontitusi (MK).
Menanggapi hal itu, Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva turut angkat bicara soal gugatan adanya dugaan kecurangan pilpres.
Dilansir oleh TribunWow.com, tanggapan itu disampaikan Hamdan Zoelva saat ditanya oleh pembawa acara tvOne, Sabtu (25/5/2019).
Baca: Kain Batik Penutup Jenazah Ani Yudhoyono, Awalnya Mau Dipakai Rayakan Idul Fitri Bersama Keluarga
"Apakah dari tim BPN ini bisa membuktikan kecurangan tersebut pak?" tanya pembawa acara melalui sambungan telepon.
"Ya kita tidak tahu," jawab Hadan Zoelva.
Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa hal itu bisa dibuktikan tergantung pada bukti yang diajukan kepada MK.
Ia mengungkapkan bahwa bukti-bukti yang dilampirkan akan sangat mempengaruhi keputusan MK.
"Itu sangat tergantung pada apa yang menjadi dasar dan dalil-dalil permohonannya," jelas Hamdan Zoelva.
"Nah dari dalil-dalil itu, nanti kan mereka harus melampirkan bukti-bukti awal yang memperkuat dalil-dalil permohonannya itu."
"Itu aja dulu yang paling penting," sambungnya.
Baca: Mungkinkah Kubu 02 Bisa Membuktikan Kecurangan? Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan Bongkar Peluangnya