Pilpres 2019
Prabowo-Sandi Bisa Saja Menang Pilpres, Sejarahnya MK Pernah Diskualifikasi Paslon yang Curang TSM
Prabowo-Sandi Bisa Saja Menang Pilpres, Sejarahnya MK Pernah Diskualifikasi Paslon yang Curang TSM
"Dan satu-satunya kasus itu, putusan demikian hanya satu itu sepanjang sejarah MK," pungkasnya.
Lihat videnya di menit ke 2.56:
Sebelumnya, Hamdan berbicara mengenai adakah kemungkinan Kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berhasil membuktikan kecurangan TSM di sengketa Pilpres 2019.
Mulanya, Hamdan menuturkan bahwa seorang yang mengajukan gugatan adanya TSM, harus membuktikan minimal separuh dari tempat pemungutan suara yang terindikasi terjadi TSM.
"Dalam sistem hukum pembuktian kita, siapa yang mendalilakan bahwa ada kecurangan secara TSM, bahwa dia harus membuktikannya itu bukan hal yang gampang. Mengapa? itu karena bedanya lebih dari 10 juta, kira-kira di berapa puluh ribu TPS," ujar Hamdan
"Karena harus dibuktikan di 10 juta TPS itu kalau memang ada pelanggaran, atau setengah lah 5 juta. Bila bisa membuktikan di 5 juta pemilih, kalau ada buktinya majukan di MK," ucapnya.
Baca: Blak-blakan Mantan Danjen Kopassus Ini, Sebut Ada Kelompok Purnawirawan yang Rela Mati Demi Prabowo
Baca: Putus, Foto Mesra Cinta Laura & Frank Garcia Diunggah ke Instagram, Ibu Berdoa Minta Perlindungan
Baca: Ani Yudhoyono Sudah Tiga Hari di Ruang ICU, Begini Kondisi Terkini Ibu Ani Pada Jumat Sore
Lantas saat ditanya Aiman apabila Kubu 02 berhasil membuktikan, apakah akan dicetuskan pemenangnya kubu 02, Hamdan menuturkan hal itu mungkin saja terjadi.
"Bisa saja tergantung pertimbangan MK."
Namun kembali ia mengatakan hal itu akan sulit sekali melihat tidak begitu banyak suara di daerah yang timpang di satu kubu.
"Itu sangat sulit sekali, tidak gampang. Ini kan hampir di seluruh Indonesia, ini suaranya kan tidak ada yang sangat timpang betul, kecuali di NTT, di Sumatera Barat, ada Aceh ada di berbagai daerah yang sangat jauh, jadi plus minusnya suara ya hampir sama saja," ujarnya.
Lihat videonya di menit ke 10.25
Kasus TSM Sepanjang Sejarah MK
Dikutip dari Tribunnews.com, 7 Juli 2010, diketahui saat itu, vonis MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Barat Nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010 tanggal 12 Juni 2010 tentang penetapan hasil perolehan suara dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat yang memenangkan pasangan Sugianto-Eko Soemarno.
MK juga mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 atas nama Sugianto-Eko Soemarno sebagai pemenang pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat.
Terakhir, MK memerintahkan KPU Kabupaten Kotawaringin Barat, menetapkan surat Keputusan yang menetapkan pasangan calon nomor urut dua yaitu Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim konstitusi mengatakan bahwa telah terjadi pelanggaran yang sangat berat dan serius dengan cara melakukan praktek money politic.
Baca: Ramalan Zodiak Sabtu 1 Juni 2019 - Taurus Kecewa, Gemini Lagi Sensitif, Virgo Sedang Beruntung
Baca: GEMPA HARI INI - Sumbawa NTB Diguncang Gempa 5,1 SR, Tidak Berpotensi Tsunami
Dari 68 saksi yang dihadirkan, 65 di antaranya mengatakan telah terjadi praktek-praktek money politic.