Pilpres 2019

Prabowo-Sandi Bisa Saja Menang Pilpres, Sejarahnya MK Pernah Diskualifikasi Paslon yang Curang TSM

Prabowo-Sandi Bisa Saja Menang Pilpres, Sejarahnya MK Pernah Diskualifikasi Paslon yang Curang TSM

Editor: Andreas Eko Prasetyo
INSTAGRAM
Sandiaga Uno dan Prabowo Subianto 

Prabowo-Sandi Bisa Saja Menang Pilpres, Sejarahnya MK Pernah Diskualifikasi Paslon yang Curang TSM

TRIBUNJAMBI.COM - Harapan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dapat memenangi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 bisa saja terwujud. 

Pasalnya ada efek positif dari gugatan yang dilayangkan kubu 02 tersebut, karena dalam sejarah gugatan pemilu, Hakim Mahkamah konstitusi (MK) pernah membatalkan kemenangan paslon yang curang.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2013/2015, Hamdan Zoelva menceritakan ada satu kasus kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang pernah berhasil dibuktikan di proses sengketa pemilu dalam sejarah MK.

Hal itu terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat pada tahun 2010, dengan dua paslon yang bersaing.

Dikutip TribunWow.com dari program Kompas Tv, Aiman, Jumat (31/5/2019), mulanya Aiman mempertanyakan

Baca: Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri Bahasa Jawa, Sunda, Batak, Minang, Manado, Banjar

Baca: Tiga Hari di Ruang ICU, Kondisi Terkini Ani Yudhoyono Diungkap Staf Pribadi SBY

"Pada waktu itu KPU telah menetapkan seorang pemenang yaitu Sugianto yang sekarang sudah menjadi Gubernur Kalimantan Barat, tapi kemudian dianulir oleh MK sehingga yang menang adalah pasangan yang satu karena cuma ada dua calon saat itu, Ujang," ujar Aiman.

Saat itu MK tidak melakukan pengambilan suara ulang dan langsung mendiskualifikasi paslon yang curang.

"MK membatalkan itu, artinya MK pada itu tidak perlu melakukan pemungutan ulang tapi pada saat itu menunjuk rivalnya sebagai pemenangnya," tanya Aiman.

Hamdan lantas membenarkan hal itu dan menyebutkan alasannya.

Dikatakannya saat itu kecurangan yang dilakukan kubu Sugianto terbukti dan dilakukan diseluruh kabupaten.

"Karena TSM-nya di seluruh kabupaten, kalau diulang juga terjadi hal yang sama," ujar Hamdan.

Baca: Prabowo Subianto Dikatakan Fadli Zon ke Dubai Urusan Bisnis, Sandiaga Uno Malah Beri Keterangan Beda

Ia mengatakan saat itu MK langsung melakukan diskualifikasi lantaran pelanggaran yang terjadi sangat besar.

"Dan pelanggar itu tidak bisa ditolerir, karena kekhawatirannya sedemikian pelanggaran besar dan pemilu yang didesain dengan cara pelanggaran akan bagaimana makanya MK mendiskualifikasi," tuturnya.

"Karena sedemikian parahnya."

Hamdan juga mengatakan hal itu merupakan satu-satunya putusan dalam sejarah MK.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved