Selain Kasus Makar, Kivlan Zen Tersangka Kasus Senpi Ilegal, Bagaimana Rekam Jejak di Dunia Militer?
Pengacara Kivlan Zen, Suta menyebut simpatisan Prabowo-Sandiaga itu akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Beliau tidak pernah memegang senjata, sudah pensiun, beliau seorang akademisi, dosen di berbagai tempat," terang Suta.
Ia menyebut, alat bukti yang ada mengacu pada orang lain.
Oleh karena itu, ia berharap ada beberapa orang nanti yang bisa memberikan kesaksian terkait aktivitas kliennya selama ini apa.
"Sebelum persidangan, dalam waktu 20 hari ini kita upayakan beliau bebas," kata Suta.
SIMAK VIDEONYA:
Sekilas Sosok Kivlan Zen
Penyidik Mabes Polri menetapkan status tersangka terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (27/5/2019) malam.
"Sudah tersangka," kata Brigjen Dedi.
Kivlan sebelumnya telah diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum Kivlan, Pitra Ramdhoni mengatakan, kliennya sudah mengklarifikasi kepada penyidik bahwa tidak ada niatan Kivlan untuk makar dalam unjuk rasa pada 9 Mei 2019.
Pitra pun menyebut laporan polisi yang menuding Kivlan hendak melakukan makar sebagai fitnah.
Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Sosok Kivlan Zen