OKNUM Jaksa Diduga Terlibat Cinta Terlarang, Selingkuh dengan Dosen: Suami dan Anak Ditelantarkan

TRIBUNJAMBI.COM, DENPASAR- Seorang oknum jaksa Ni Made AR (45) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek

Editor: ridwan
net
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, DENPASAR- Seorang oknum jaksa Ni Made AR (45) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Denpasar Timur (Dentim). Oknum jaksa ini diduga terlibat dalam kasus penelantaran anak yang dilaporkan suaminya, I Nengah AS (48).

Dengan penetapan sebagai tersangka, pihak penyidik Polsek Dentim telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, Eka Widanta mengiyakan telah menerima SPDP kasus penelantaran anak dengan tersangka oknum jaksa Ni Made AR.

Baca: ISTRI Kedua Azis Gagap Curi Perhatian Warganet karena Kecantikannya, Keduanya Akur: Ini Rahasianya

Baca: Hendak Mudik ke Tebo, Mahasiswa Unja Tewas Ditabrak Truk, Sopir Melarikan Diri

Baca: Seorang Pria Diduga Tuna Wisma, Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Desa Kembang Sari Baru, Batanghari

Pihaknya juga mengatakan sudah menunjuk tim jaksa untuk menangani perkara tersebut.

"Benar, SPDP penelantaran anak sudah diterima kemarin (Rabu)," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (30/5/2019).

Informasi yang dihimpun, penetapan oknum jaksa Ni Made AR sebagai tersangka penelantaran anak ini dilakukan penyidik Polsek Dentim, Kamis (9/5/2019) lalu.

Penyidik juga telah memanggil oknum jaksa yang bertugas di Kejari Gianyar itu untuk diperiksa sebagai tersangka.

Baca: Pencuri Motor yang Beraksi Saat Korbannya Mancing di Kasang, Diringkus Polisi

Baca: Menteri Agama, Lukman Hakim Didakwa Terima Uang Rp70 Juta, Kementerian Agama Diam tak Mau Bicara

Baca: Hotman Paris Marah Besar soal Kabar Hoax Atas Nama Dirinya yang Sebut Jokowi hingga Keluarga Cendana

Namun yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan penyidik Polsek Dentim.

Tidak hanya melaporkan, Pelapor yang adalah suami tersangka juga mengirimkan surat perlindungan hukum ke beberapa instansi.

Di antaranya Jaksa Agung, Kejati Bali, Kejari Denpasar, DPR RI dan Ombudsman RI Perwakilan Bali.

Dalam surat perlindungan hukum yang dikirimnya, Pelapor mengajukan permohonan perlindungan hukum, kepastian hukum serta keadilan bagi dirinya dan anaknya.

Baca: Waspada Kebakaran Gambut, Prediksi BMKG Cuaca Kering di Musim Kemarau

Baca: Prakiraan BMKG, Segini Perkiraan Tinggi Gelombang di Wilayah Pantai Timur Jambi dan Sekitarnya

Baca: Najwa Shihab Sebut Fadli Zon Tantang Polisi Ungkap Dalang Kerusuhan Aksi 22 Mei, Ini Kata Polri

Pihaknya juga meminta kepada instansi terkait untuk mengawal, mengawasi dan menuntaskan perkara hukum dalam kasus dugaan penelantaran suami dan anak yang dilaporkannya.

Selain itu, dalam surat perlindungan hukum tersebut Pelapor mempertanyakan tindak lanjut pihak perguruan tinggi atas pengaduan yang dilakukannya.

Pelapor meminta dilakukan sidang etik atas perbuatan yang oknum dosen yang melakukan perselingkuhan dengan istrinya, Ni Made AR.

Baca: Pemenang Lomba Pildacil dan Kids Fashion Show, Dapat Tabungan Bank Mega Syariah

Baca: Kenalan di FB, Lakukan Hubungan Suami Istri & Akhirnya Hamil Ternyata Keduanya Saudara Kandung

Baca: Bukti-bukti Penggunaan Peluru Tajam oleh Polisi Telah Dikantongi Fadli Zon: Kita Foto Sebagai Bukti

Dalam surat tersebut juga dibeberkan kronologis kejadian.

Berawal pada pertengahan tahun 2017 lalu, istri Pelapor yang merupakan oknum jaksa di Kejari Gianyar pengakuan melakukan perselingkuhan dengan seorang dosen di perguruan tinggi negeri di Bali.

Pengakuan ini dilanjutkan dengan surat laporan ke Kejari Gianyar dan Kejati Bali.

Sementara hasil keputusan etik Kejati Bali menyatakan jika Ni Made AR telah dijatuhi hukuman disiplin berat, karena yang bersangkutan telah terbukti melakukan perselingkuhan.

Baca: Polemik Tanggul Raksasa, Desa Rukam,yang Ada Sejak 1832 Ini Tak Lagi Bersahabat dengan Warganya

Baca: LIVE STREAMING Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang, Persebaya Tanpa Kiper Andalan

Baca: Suhartini, Ibu Korban Mutilasi Vera Oktaria: Sakit Hati Saya Sudah Terlalu Dalam Sama Dia

"Setelah dilakukan pemeriksaan internal oleh Kejari Gianyar dan Kejati Bali, pada 17 September 2017 juga dilakukan upacara pembebasan dari jaksa fungsional dan penurunan satu pangkat oleh pejabat Kejari Gianyar," terang sumber.

Baca: ISTRI Kedua Azis Gagap Curi Perhatian Warganet karena Kecantikannya, Keduanya Akur: Ini Rahasianya

Baca: Pencuri Motor yang Beraksi Saat Korbannya Mancing di Kasang, Diringkus Polisi

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Jaksa Ni Made AR Diduga Terlibat Cinta Terlarang, Selingkuh Bareng Dosen hingga Pejabat Kejaksaan,

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved