Kerap Kritik Keberadaan MK, Wasekjen Hanura Nilai BPN Prabowo-Sandi Mulai Minder Sebelum Bertarung

Tim hukum Badan Pemenangan Pemilu (BPN) Prabowo-Sandi akhir-akhir ini kerap berikan kritik soal keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK)

Editor:
Instagram @prabowo
5 Kecurangan Jokowi-Maruf Versi Prabowo-Sandiaga, Penyalahgunaan Birokrasi hingga Cutinya Karni Ilyas dari ILC TV One 

TRIBUNJAMBI.COM - Tim hukum Badan Pemenangan Pemilu (BPN) Prabowo-Sandi akhir-akhir ini kerap berikan kritik soal keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa pemilu.

Diantaranya, MK disebut sebagai mahkamah kalkulator dan rezim korup.

Bahkan tim hukum BPN memberikan kritik soal pengamanan di MK hingga alat pengeras suara di gedung MK yang dinilai tidak bagus.

Baca: KALAP Lihat Istri Keluar Kamar Mandi Dengan Pria Lain, Suami Benturkan Kepala Istri ke Tembok!

Baca: Polisi Tangkap Pocong Gadungan di Pemalang, Curiga Kakinya Kok Menyentuh Tanah!

Baca: Alasan Keadilan dan Lawan Kecurangan, Pendukung Prabowo-Sandi Tolak Pertemuan Prabowo dengan Jokowi

Baca: Daftar 31 Danjen Kopassus Sejak 1952-Sekarang, Ungkap Misi Rahasia CIA di Pulau Perbatasan

Baca: BPN Prabowo-Sandi Gugat MK Pakai Link Berita, Relawan Jokowi Makin Yakin Jokowi Menang Pilpres 2019

Baca: Kivan Zen Tersangka Penyebaran Berita Bohong dan Makar, Kuasa Hukum Sebut Tuduhan Makar Itu Fitnah!

Menanggapi hal tersebut, wasekjen Hanura Tridianto mengatakan itu pertanda jika Tim Hukum Prabowo-Sandi sudah tidak percaya diri untuk menang di MK.

"Itu kan tanda penggugat yang tidak PD (percaya diri). Tidak percaya diri, karen bukti-bukti yang diajukan lemah," ujar Tridianto ketika dikonfirmasi, Senin (27/5/2019).

Dia mengatakan bukti-bukti yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi ke MK hanya seadanya dan malah tidak layak seperti link berita dan kliping koran.

"Kalau punya bukti-bukti yang kuat biasanya tidak banyak pernyataan tetapi fokus adu bukti di persidangan," kata dia.

Dengan demikian, lanjut Tridianto, narasi-narasi seperti itu hanya untuk membuat opini saja.

"Narasi tidak bermutu. Menurut saya sih 1.000 persen Prabowo-Sandi akan kalah telak di MK," ujar Tridianto.

Bukti Dinilai Tak Kuat

Kubu BPN Prabowo-Sandi telah memasukkan gugatan ke MK atau Mahkamah Konstitusi  terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional Pilpres 2019.

Dalam gugatan itu, diberitakan, kubu BPN Prabowo-Sandi menyertakan link berita sebagai bukti untuk perkuat gugatan.

Lalu, bagaimana respon kubu TKN Jokowi-Maruf menanggapi hal tersebut?

Kuasa hukum Jokowi-Maruf, yakni Yusril Ihza Mahendra mengatakan, link pemberitaan media dalam jaringan tidak cukup kuat dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan.

Baca: Kivan Zen Tersangka Penyebaran Berita Bohong dan Makar, Kuasa Hukum Sebut Tuduhan Makar Itu Fitnah!

Baca: Ramalan Zodiak Selasa 28 Mei 2019, Spesial Ungkap Asmara Kamu Hari Ini!

Baca: Tips Berhubungan Intim Bagi Pasangan Suami Istri Usai Berbuka Puasa, Jangan Lupa Mandi Wajib!

Baca: Pria Ini Perkosa 5 Ekor Sapi, Saat Ditangkap Polisi Ngaku Sedang Mabuk Berat, Terungkap Lewat CCTV

Sebab, harus diperkuat juga dengan bukti-bukti lain.

"Kalau link berita bisa saja dijadikan bukti tetapi harus dikuatkan dengan bukti yang lain, seperti keterangan saksi. Karena kalau hanya link berita saja tidak bisa dijadikan bukti," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (27/5/2019).

Yusril menjelaskan bahwa beberapa hal yang bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam sidang sengketa pemilu adalah keterangan saksi, keterangan pemohon, keterangan ahli, serta bukti berupa surat-surat.

"Jadi kalau surat itu sudah ada definisinya, misalnya dokumen C1, atau apapun yang termasuk sebagai kategori surat," jelas Yusril.

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra di Rakornas PBB di Ancol, Jakarta, Minggu (27/1/2019).
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra di Rakornas PBB di Ancol, Jakarta, Minggu (27/1/2019). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Bukti berupa surat dijelaskan Yusril juga harus otentik atau asli, sehingga bukan hasil rekaman atau hasil duplikasi (copy).

Yusril kemudian mencontohkan dalam perkara sengketa hasil pilkada, tersiar berita bahwa pihak petahana telah melakukan mutasi terhadap pejabat di daerah.

Berita yang menyiarkan hal tersebut dikatakan Yusril dapat dijadikan oleh pemohon perkara sebagai barang bukti namun harus diperkuat dengan alat bukti lainnya.

Baca: Kriteria Menteri yang Mengisi Kabinet Jokowi-Maruf Amien, Ada Nama Sandiaga Uno Dalam Kotak Misteri

Baca: Akankah Sandiaga Uno Terima Tawaran Menteri Kabinet Jokowi-Maruf Amien, Bagaimana Dengan Prabowo?

Baca: Mengungkap 5 Tokoh yang Akan Dihabisi Perusuh 22 Mei, Upahnya Capai RP 25 Juta Bagi Eksekutor!

Baca: 10 Manfaat Tak Terduga Saat Berpelukan, Kesibukan Tinggi Bukan Alasan Kontak Fisik Jadi Terputus

Baca: Pria Korban Kerusuhan Aksi 22 Mei Ini Dicari Presiden Jokowi, Sampai Harus Dijemput Polisi

"Link berita tentang itu bisa dijadikan bukti, namun harus diperkuat dengan bukti lain, kalau hanya sebatas link berita saja tidak bisa dijadikan bukti," jelas Yusril.

Sebelumnya pada Jumat (24/5) tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang diketuai Bambang Widjojanto, daftarkan permohonan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi dengan membawa 51 alat bukti yang diantaranya adalah link berita media dalam jaringan.

Yakin Jokowi Menang

Yakini Jokowi-Maruf Amin menang di Pilpres 2019, diutarakan oleh Ketua Umum Relawan Balad Jokowi Muchlas Rowie.

Pasalnya, Relawan Balad Jokowi optimis Jokowi-Maruf Amin menang di Pilpres 2019 atas pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

 

Menurutnya, walaupun kubu 02 sertakan link berita perkuat gugatan ke MK, Relawan Balad Jokowi yakin Jokowi-Maruf menang di Pilpres 2019.

 

"Kami optimis untuk kemenangan pak Jokowi-Maruf Amin. Kita tunggu saja putusan MK," ujar Muchlas dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/5/2019.

Muchlas juga berharap dengan kemenangan dan kembali Jokowi sebagai Presiden Indonesia, dapat memberikan kemajuan yang luar biasa bagi bangsa ini.

Sehingga Indonesia dapat menjadi negara yang diperhitungkan oleh dunia.

"Mudah-mudahan beliau (Jokowi) selama lima tahun kedepan memberikan kamajuan yang luar biasa, sehingga Indonesia bisa menjadi negara yang diperhitungkan," imbuhnya.

 

Lebih lanjut, Muchlas menegaskan Balad Jokowi akan terus mengawal Jokowi selama menjalani pemerintahan.

"Saya katakan, bahwa Balad Jokowi setelah Jokowi ditetapkan dan dilantik akan terus mengawal beliau (Jokowi)," pungkasnya

Tanggapan Yusril Kubu 02 Ajukan Link Berita ke MK

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani (kiri) bersama kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra (tengah) dan Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Juri Ardiantoro (kanan) berkonsultasi dengan petugas di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (27/5/2019). TKN mendatangi MK untuk meminta penjelasan tentang menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres 2019. (ANTARA FOTO/ Sigid Kurniawan/wsj) 

MK diminta waspadai manuver BW

Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mewaspadai manuver Ketua Tim Kuasa Hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) dalam sidang perselisihan hasil pemilu presiden 2019.

"BW memiliki rekam jejak negatif dalam penegakan hukum ketika menghadirkan saksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010," kata Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Inas Nasrullah Zubir, melalui pernyataan tertulis, di Jakarta, Senin.

Menurut Inas Nasrullah, pada saat itu, penyidik Kepolisian sesungguhnya telah memiliki bukti untuk menjerat BW dalam kasus saksi palsu sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.

"Setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan, justru dikesampingkan demi kepentingan umum (deponering) oleh Jaksa Agung," katanya.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura ini menjelaskan, deponering itu mengesampingkan perkara yang sudah ada buktinya dengan alasan demi kepentingan umum.

"Jadi bukan tidak ada bukti, tapi penegakan hukum terhadap BW saat itu dikorbankan demi kepentingan umum,” ujarnya.

Soal deponering kasus BW tersebut, Inas mengingat hal tersebut pernah dipersoalkan oleh DPR RI.

Bahkan, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon, termasuk yang vokal memprotes Jaksa Agung karena mengesampingkan perkara BW.

"Tapi sekarang kita lihat sendiri, mereka (BW dan Fadli Zon) berada di kubu yang sama," kata Inas.

Menurut Inas, pada saat itu, Fadli memprotes penghentian kasus BW yang dinilainya terlalu dipaksakan, padahal perlu ada kepastian dan penegakan hukum atas kasus tersebut.

“Sekarang apakah Fadli Zon tetap menuntut kepastian hukum kasus BW dulu?” kata Inas meyakini banyak masyarakat Indonesia yang tetap meminta kasus BW tersebut dibuka lagi.

Pokok gugatan Prabowo-Sandi

Komisi Pemilihan Umum RI telah menerima materi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi, di antaranya terkait jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

"Soal DPT, khususnya 17,5 juta yang dianggap tidak masuk akal dan bermasalah," ujar Komisioner KPU RI Viryan Aziz di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin.

Soal DPT, ia mengatakan pada saat penetapan rekapitulasi DPT nasional 15 Desember 2018, diketahui tidak ada satu pihak pun yang menolak.

Rekapitulasi DPT nasional itu dimulai dari penetapan di 514 kabupaten/kota yang juga tidak ditolak.

Pokok gugatan lain terkait teknis penyelenggaraan pemilu dikatakan Viryan adalah Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) serta formulir C7 yang disebut dihilangkan di sejumlah daerah.

Untuk Situng, KPU akan mengecek dokumen alat bukti sebanyak 51 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) ke MK untuk menyiapkan jawaban yang lengkap.

KPU akan menjawab gugatan berdasarkan dalil yang disampaikan dan terus menyiapkan serta melakukan konsolidasi data dari KPU provinsi dan kabupaten/kota.

"Kami sedang menyiapkan bahan-bahan untuk menjawab gugatan tersebut sebaik mungkin," kata dia.

KPU menerima sebanyak 326 gugatan untuk sengketa pemilu DPR RI, provinsi, kabupaten dan kota.

Kemudian, terdapat sembilan gugatan berasal dari peserta pemilu DPD, dan satu gugatan pemilu presiden.

KPU dibantu oleh sebanyak lima firma hukum ketika menghadapi gugatan, yakni firma ANP Law Firm, Master Hukum & Co, HICON Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan serta Nurhadi Sigit & Rekan.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kubu 02 Perkuat Gugatan ke MK dengan Link Berita, Relawan Ini Yakin Jokowi Jadi Presiden Lagi, http://wartakota.tribunnews.com/2019/05/27/kubu-02-perkuat-gugatan-ke-mk-dengan-link-berita-relawan-ini-yakin-jokowi-jadi-presiden-lagi?page=all.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tim Hukum Prabowo-Sandi Dinilai Sengaja Bangun Narasi Buruk tentang MK Karena Tak Percaya Diri, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/05/28/tim-hukum-prabowo-sandi-dinilai-sengaja-bangun-narasi-buruk-tentang-mk-karena-tak-percaya-diri.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved