Ini Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Untuk Haris Simamora Terdakwa Pembunuh Sadis di Bekasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati untuk Haris Simamora, terdakwa pembunuh sadis yang menghabisi nyawa satu keluarga di Bekasi

Editor: Suang Sitanggang
wartakota
Haris Simamora di persidangan di PN Bekasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati untuk Haris Simamora, terdakwa pembunuh sadis yang menghabisi nyawa satu keluarga di Bekasi.

Kasus yang didakwakan kepada Haris Simamora adalah pembunuhan Daperum Nainggolan beserta istri dan dua anaknya, yang terjadi November 2018.

Harris membunuh Daperum Nainggolan dan Maya Ambarita memggunakan sebuah linggis.

Sementara itu, dua anak pasangan Daperum dan Maya, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan dicekik Haris hingga tewas.

Tuntutan JPU untuk Harry Aris Sandigon alias Haris Simamora dibacakan pada sidang di PN Bekasi, Senin (27/5/2019).

Baca: 35 Adegan Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Detail Aksi Haris Simamora Terungkap

Baca: Sempat Termenung di Sofa, Haris Simamora Ambil Uang Rp 2 Juta Usai Membunuh Satu Keluarga di Bekasi

Baca: Haris Simamora Terdakwa Pembunuhan Keluarga Daperum Nainggolan di Bekasi Dituntut Hukuman Mati

Baca: Mertua SBY Disingkirkan Soeharto, Sarwo Edhie: Apa Salahku Sampai Aku Harus dihentikan Begini Rupa

JPU menilai perbuatan Harris melanggar pasal 340 KUHPidana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.

Hal ini membuat JPU mengambil sikap untuk menuntut Harris hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana

"Terdakwa Harry Aris Sandigon alias Haris alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersalah melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata JPU, Fariz Rachman pada sidang tersebut.

Untuk itu JPU menuntut terdakwa dengan pidana mati, dan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Atas perbuatan yang dilakukan terdakwa, Jaksa tidak menemukan hal yang dapat meringankan hukuman Harris.

Adapun hal yang memberatkan hukuman yakni perbuatan yang dilakukan terdakwa sadis dan menimbulkan penderitaan mendalam terhadap keluarga korban.

Terdakwa melakukan pembunuhan sadis menggunakan linggis dan membuat 4 orang kehilangan nyawa dan harta benda.

Bahkan 2 orang lainnya merupakan masih anak-anak yaitu Sarah berusia 9 tahun dan Arya berusia 7 tahun.

Hukuman untuk Haris Simamora akan ditentukan dalam beberapa pekan ke depan, oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bekasi, yang menyidangkan perkara itu.

Jaksa juga meminta beberapa barang bukti dikembalikan kepada keluarga korban, yakni barang bukti milik korban.

Barang bukti yang dimaksud adalah satu unit mobil Nissan Xtrail, satu buah kunci mobil Nissan Xtrail, 5 unit ponsel dengan berbagai merk untuk dikembalikan ke perwakilan keluarga korban.

"JPU meminta barang bukti yang disebutkan tadi dikembali ke perwakilan keluarga," sebutnya.

 

Baca: Haris Simamora Terdakwa Pembunuhan Keluarga Daperum Nainggolan di Bekasi Dituntut Hukuman Mati

Baca: Mertua SBY Disingkirkan Soeharto, Sarwo Edhie: Apa Salahku Sampai Aku Harus dihentikan Begini Rupa

Haris Simamora mengaku motifnya melakukan pembunuhan gara-gara dendam sering dihinda tak berguna.
Haris Simamora mengaku motifnya melakukan pembunuhan gara-gara dendam sering dihinda tak berguna. (Lalu Hendri/Grid.ID)

"Sementara satu unit sepeda motor honda warna hitam kombinasi merah muda dimilik terdakwa menjadi atau dirampas untuk negara," lanjut Fariz.

Terhadap tuntutan JPU tersebut terdakwa Haris Simamora dan penasihat hukumnya akan mengajukan Pledoi pada Senin 24 Juni 2019.

Sebelumnya, warga digemparkan dengan kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, November 2018.

Harris membunuh Daperum Nainggolan dan Maya Ambarita memggunakan sebuah linggis.

Sementara itu, dua anak pasangan Daperum dan Maya, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan dicekik hingga tewas.

Pada persidangan perdana, Haris didakwa dakwaan primair Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang Pencurian.

Harris juga dijerat Pasal 363 sebab usai menghabisi korbannya, dia juga mencuri sejumlah barang milik korban.

Jaksa juga mendakwa Haris dengan dakwaan subsdair, Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan Pasal.

Setelah diselidiki, pelaku pembunuhan yaitu Haris Simamora yang ternyata sepupu Maya istri dari Daperum.

Polisi berhasil menangkap Haris Simamora (37) di Gubuk di Kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat saat hendak mendaki gunung.

Menurut pengakuan Haris, dia sakit hati karena kerap dimarahi dan selalu dihina apabila datang ke rumah korban.

Polisi juga telah melakukan rekontruksi, dengan total 62 adegan di enam lokasi.

Lokasi itu yakni rumah sekaligus toko kelontong tempat korban Daperum tinggal, kontrakan Haris, Kalimalang lokasi pembuangan linggis.

Selanjutnya adalah klinik tempat Haris obati lukanya, kosan tempat Haris menitipkan mobil milik korban yang dibawa kabur, dan di Gunung Guntur Garut. (Penulis: Muhammad Azzam)

 Baca: 35 Adegan Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Detail Aksi Haris Simamora Terungkap

Baca: Sempat Termenung di Sofa, Haris Simamora Ambil Uang Rp 2 Juta Usai Membunuh Satu Keluarga di Bekasi

Baca: Haris Simamora Terdakwa Pembunuhan Keluarga Daperum Nainggolan di Bekasi Dituntut Hukuman Mati

Baca: Mertua SBY Disingkirkan Soeharto, Sarwo Edhie: Apa Salahku Sampai Aku Harus dihentikan Begini Rupa

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Harris Simamora Dituntut Hukuman Mati

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved