Ini Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Untuk Haris Simamora Terdakwa Pembunuh Sadis di Bekasi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati untuk Haris Simamora, terdakwa pembunuh sadis yang menghabisi nyawa satu keluarga di Bekasi
Barang bukti yang dimaksud adalah satu unit mobil Nissan Xtrail, satu buah kunci mobil Nissan Xtrail, 5 unit ponsel dengan berbagai merk untuk dikembalikan ke perwakilan keluarga korban.
"JPU meminta barang bukti yang disebutkan tadi dikembali ke perwakilan keluarga," sebutnya.
Baca: Haris Simamora Terdakwa Pembunuhan Keluarga Daperum Nainggolan di Bekasi Dituntut Hukuman Mati
Baca: Mertua SBY Disingkirkan Soeharto, Sarwo Edhie: Apa Salahku Sampai Aku Harus dihentikan Begini Rupa

"Sementara satu unit sepeda motor honda warna hitam kombinasi merah muda dimilik terdakwa menjadi atau dirampas untuk negara," lanjut Fariz.
Terhadap tuntutan JPU tersebut terdakwa Haris Simamora dan penasihat hukumnya akan mengajukan Pledoi pada Senin 24 Juni 2019.
Sebelumnya, warga digemparkan dengan kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, November 2018.
Harris membunuh Daperum Nainggolan dan Maya Ambarita memggunakan sebuah linggis.
Sementara itu, dua anak pasangan Daperum dan Maya, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan dicekik hingga tewas.
Pada persidangan perdana, Haris didakwa dakwaan primair Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang Pencurian.
Harris juga dijerat Pasal 363 sebab usai menghabisi korbannya, dia juga mencuri sejumlah barang milik korban.
Jaksa juga mendakwa Haris dengan dakwaan subsdair, Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan Pasal.
Setelah diselidiki, pelaku pembunuhan yaitu Haris Simamora yang ternyata sepupu Maya istri dari Daperum.
Polisi berhasil menangkap Haris Simamora (37) di Gubuk di Kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat saat hendak mendaki gunung.
Menurut pengakuan Haris, dia sakit hati karena kerap dimarahi dan selalu dihina apabila datang ke rumah korban.
Polisi juga telah melakukan rekontruksi, dengan total 62 adegan di enam lokasi.
Lokasi itu yakni rumah sekaligus toko kelontong tempat korban Daperum tinggal, kontrakan Haris, Kalimalang lokasi pembuangan linggis.