Haris Simamora Terdakwa Pembunuhan Keluarga Daperum Nainggolan di Bekasi Dituntut Hukuman Mati
Masih ingat Haris Simamora yang membunuh satu keluarga termasuk anak kecil di Bekasi?
Terhadap tuntutan JPU tersebut terdakwa Harris dan Penasihat hukumnya akan mengajukan Pledoi pada Senin 24 Juni 2019.
Pembunuhan Keluarga Daperum
Sebelumnya, warga digemparkan dengan kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, November 2018.
Harris membunuh Daperum Nainggolan dan Maya Ambarita memggunakan sebuah linggis.
Sementara itu, dua anak pasangan Daperum dan Maya, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan dicekik hingga tewas.
Pada persidangan perdana, Haris didakwa dakwaan primair Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang Pencurian.
Harris juga dijerat Pasal 363 sebab usai menghabisi korbannya, dia juga mencuri sejumlah barang milik korban.
Jaksa juga mendakwa Haris dengan dakwaan subsdair, Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan Pasal.
Setelah diselidiki, pelaku pembunuhan yaitu Haris Simamora yang ternyata sepupu Maya istri dari Daperum.
Polisi berhasil menangkap Haris Simamora (37) di Gubuk di Kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat saat hendak mendaki gunung.
Menurut pengakuan Haris, dia sakit hati karena kerap dimarahi dan selalu dihina apabila datang ke rumah korban.
Polisi juga telah melakukan rekontruksi, dengan total 62 adegan di enam lokasi.
Lokasi itu yakni rumah sekaligus toko kelontong tempat korban Daperum tinggal, kontrakan Haris, Kalimalang lokasi pembuangan linggis.
Selanjutnya adalah klinik tempat Haris obati lukanya, kosan tempat Haris menitipkan mobil milik korban yang dibawa kabur, dan di Gunung Guntur Garut. (Penulis: Muhammad Azzam)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Harris Simamora Dituntut Hukuman Mati