Haris Simamora Terdakwa Pembunuhan Keluarga Daperum Nainggolan di Bekasi Dituntut Hukuman Mati
Masih ingat Haris Simamora yang membunuh satu keluarga termasuk anak kecil di Bekasi?
TRIBUNJAMBI.COM - Masih ingat Haris Simamora yang membunuh satu keluarga termasuk anak kecil di Bekasi?
Setelah Haris Simamora ditangkap polisi dan menjalani serangkaian proses hukum, kini dia sudah masuk di sidang tuntutan.
Hukuman untuk Haris Simamora akan ditentukan dalam beberapa pekan ke depan, oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bekasi, yang menyidangkan perkara itu.
Haris Simamora kini duduk di pesakitan, dan menjadi terdakwa pembunuhan terhadap Diperum Nainggolan beserta istri dan anak kecilnya pada November 2018.
Harry Aris Sandigon alias Haris Simamora pada sidang di PN Bekasi dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (27/5/2019), dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
JPU menilai perbuatan Harris melanggar pasal 340 KUHPidana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana, sehingga menutut Harris diberi hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana
"Terdakwa Harry Aris Sandigon alias Haris alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersalah melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata JPU, Fariz Rachman pada sidang tersebut.
Untuk itu JPU menuntut terdakwa dengan pidana mati, dan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Atas perbuatan yang dilakukan terdakwa, JPU tidak menemukan hal yang dapat meringankan hukuman Harris.
Adapun hal yang memberatkan hukuman yakni perbuatan yang dilakukan terdakwa sadis dan menimbulkan penderitaan mendalam terhadap keluarga korban.
Terdakwa melakukan pembunuhan sadis menggunakan linggis dan membuat 4 orang kehilangan nyawa dan harta benda.
Bahkan 2 orang lainnya merupakan masih anak-anak yaitu Sarah berusia 9 tahun dan Arya berusia 7 tahun.
Jaksa juga meminta barang bukti berupa satu unit mobil Nissan Xtrail, satu buah kunci mobil Nissan Xtrail, 5 unit ponsel dengan berbagai merk untuk dikembalikan ke perwakilan keluarga korban.
"JPU meminta barang bukti yang disebutkan tadi dikembali ke perwakilan keluarga," sebutnya.
"Sementara satu unit sepeda motor honda warna hitam kombinasi merah muda dimilik terdakwa menjadi atau dirampas untuk negara," lanjut Fariz.
Terhadap tuntutan JPU tersebut terdakwa Harris dan Penasihat hukumnya akan mengajukan Pledoi pada Senin 24 Juni 2019.
Pembunuhan Keluarga Daperum
Sebelumnya, warga digemparkan dengan kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, November 2018.
Harris membunuh Daperum Nainggolan dan Maya Ambarita memggunakan sebuah linggis.
Sementara itu, dua anak pasangan Daperum dan Maya, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan dicekik hingga tewas.
Pada persidangan perdana, Haris didakwa dakwaan primair Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang Pencurian.
Harris juga dijerat Pasal 363 sebab usai menghabisi korbannya, dia juga mencuri sejumlah barang milik korban.
Jaksa juga mendakwa Haris dengan dakwaan subsdair, Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan Pasal.
Setelah diselidiki, pelaku pembunuhan yaitu Haris Simamora yang ternyata sepupu Maya istri dari Daperum.
Polisi berhasil menangkap Haris Simamora (37) di Gubuk di Kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat saat hendak mendaki gunung.
Menurut pengakuan Haris, dia sakit hati karena kerap dimarahi dan selalu dihina apabila datang ke rumah korban.
Polisi juga telah melakukan rekontruksi, dengan total 62 adegan di enam lokasi.
Lokasi itu yakni rumah sekaligus toko kelontong tempat korban Daperum tinggal, kontrakan Haris, Kalimalang lokasi pembuangan linggis.
Selanjutnya adalah klinik tempat Haris obati lukanya, kosan tempat Haris menitipkan mobil milik korban yang dibawa kabur, dan di Gunung Guntur Garut. (Penulis: Muhammad Azzam)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Harris Simamora Dituntut Hukuman Mati