Pilpres 2019

BPN Prabowo-Sandi Gugat MK Pakai Link Berita, Relawan Jokowi Makin Yakin Jokowi Menang Pilpres 2019

Kubu BPN Prabowo-Sandiaga telah memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil rekapitulasi Pilpres 2019.

Editor:
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/9/2017).(Fachri Fachrudin) 

Pasalnya, Relawan Balad Jokowi optimis Jokowi-Maruf Amin menang di Pilpres 2019 atas pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

 

Menurutnya, walaupun kubu 02 sertakan link berita perkuat gugatan ke MK, Relawan Balad Jokowi yakin Jokowi-Maruf menang di Pilpres 2019.

 

"Kami optimis untuk kemenangan pak Jokowi-Maruf Amin. Kita tunggu saja putusan MK," ujar Muchlas dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/5/2019.

Muchlas juga berharap dengan kemenangan dan kembali Jokowi sebagai Presiden Indonesia, dapat memberikan kemajuan yang luar biasa bagi bangsa ini.

Sehingga Indonesia dapat menjadi negara yang diperhitungkan oleh dunia.

"Mudah-mudahan beliau (Jokowi) selama lima tahun kedepan memberikan kamajuan yang luar biasa, sehingga Indonesia bisa menjadi negara yang diperhitungkan," imbuhnya.

 

Lebih lanjut, Muchlas menegaskan Balad Jokowi akan terus mengawal Jokowi selama menjalani pemerintahan.

"Saya katakan, bahwa Balad Jokowi setelah Jokowi ditetapkan dan dilantik akan terus mengawal beliau (Jokowi)," pungkasnya

Tanggapan Yusril Kubu 02 Ajukan Link Berita ke MK

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani (kiri) bersama kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra (tengah) dan Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Juri Ardiantoro (kanan) berkonsultasi dengan petugas di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (27/5/2019). TKN mendatangi MK untuk meminta penjelasan tentang menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres 2019. (ANTARA FOTO/ Sigid Kurniawan/wsj) 

MK diminta waspadai manuver BW

Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mewaspadai manuver Ketua Tim Kuasa Hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) dalam sidang perselisihan hasil pemilu presiden 2019.

"BW memiliki rekam jejak negatif dalam penegakan hukum ketika menghadirkan saksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010," kata Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Inas Nasrullah Zubir, melalui pernyataan tertulis, di Jakarta, Senin.

Menurut Inas Nasrullah, pada saat itu, penyidik Kepolisian sesungguhnya telah memiliki bukti untuk menjerat BW dalam kasus saksi palsu sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.

"Setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan, justru dikesampingkan demi kepentingan umum (deponering) oleh Jaksa Agung," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved