Pilpres 2019

BPN Prabowo-Sandi Gugat MK Pakai Link Berita, Relawan Jokowi Makin Yakin Jokowi Menang Pilpres 2019

Kubu BPN Prabowo-Sandiaga telah memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil rekapitulasi Pilpres 2019.

Editor:
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/9/2017).(Fachri Fachrudin) 

TRIBUNJAMBI.COM - Kubu BPN Prabowo-Sandi telah memasukkan gugatan ke MK atau Mahkamah Konstitusi  terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional Pilpres 2019.

Dalam gugatan itu, diberitakan, kubu BPN Prabowo-Sandi menyertakan link berita sebagai bukti untuk perkuat gugatan.

Lalu, bagaimana respon kubu TKN Jokowi-Maruf menanggapi hal tersebut?

Kuasa hukum Jokowi-Maruf, yakni Yusril Ihza Mahendra mengatakan, link pemberitaan media dalam jaringan tidak cukup kuat dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan.

Baca: Kivan Zen Tersangka Penyebaran Berita Bohong dan Makar, Kuasa Hukum Sebut Tuduhan Makar Itu Fitnah!

Baca: Ramalan Zodiak Selasa 28 Mei 2019, Spesial Ungkap Asmara Kamu Hari Ini!

Baca: Tips Berhubungan Intim Bagi Pasangan Suami Istri Usai Berbuka Puasa, Jangan Lupa Mandi Wajib!

Baca: Pria Ini Perkosa 5 Ekor Sapi, Saat Ditangkap Polisi Ngaku Sedang Mabuk Berat, Terungkap Lewat CCTV

Sebab, harus diperkuat juga dengan bukti-bukti lain.

"Kalau link berita bisa saja dijadikan bukti tetapi harus dikuatkan dengan bukti yang lain, seperti keterangan saksi. Karena kalau hanya link berita saja tidak bisa dijadikan bukti," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (27/5/2019).

Yusril menjelaskan bahwa beberapa hal yang bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam sidang sengketa pemilu adalah keterangan saksi, keterangan pemohon, keterangan ahli, serta bukti berupa surat-surat.

"Jadi kalau surat itu sudah ada definisinya, misalnya dokumen C1, atau apapun yang termasuk sebagai kategori surat," jelas Yusril.

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra di Rakornas PBB di Ancol, Jakarta, Minggu (27/1/2019).
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra di Rakornas PBB di Ancol, Jakarta, Minggu (27/1/2019). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Bukti berupa surat dijelaskan Yusril juga harus otentik atau asli, sehingga bukan hasil rekaman atau hasil duplikasi (copy).

Yusril kemudian mencontohkan dalam perkara sengketa hasil pilkada, tersiar berita bahwa pihak petahana telah melakukan mutasi terhadap pejabat di daerah.

Berita yang menyiarkan hal tersebut dikatakan Yusril dapat dijadikan oleh pemohon perkara sebagai barang bukti namun harus diperkuat dengan alat bukti lainnya.

Baca: Kriteria Menteri yang Mengisi Kabinet Jokowi-Maruf Amien, Ada Nama Sandiaga Uno Dalam Kotak Misteri

Baca: Akankah Sandiaga Uno Terima Tawaran Menteri Kabinet Jokowi-Maruf Amien, Bagaimana Dengan Prabowo?

Baca: Mengungkap 5 Tokoh yang Akan Dihabisi Perusuh 22 Mei, Upahnya Capai RP 25 Juta Bagi Eksekutor!

Baca: 10 Manfaat Tak Terduga Saat Berpelukan, Kesibukan Tinggi Bukan Alasan Kontak Fisik Jadi Terputus

Baca: Pria Korban Kerusuhan Aksi 22 Mei Ini Dicari Presiden Jokowi, Sampai Harus Dijemput Polisi

"Link berita tentang itu bisa dijadikan bukti, namun harus diperkuat dengan bukti lain, kalau hanya sebatas link berita saja tidak bisa dijadikan bukti," jelas Yusril.

Sebelumnya pada Jumat (24/5) tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang diketuai Bambang Widjojanto, daftarkan permohonan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi dengan membawa 51 alat bukti yang diantaranya adalah link berita media dalam jaringan.

Yakin Jokowi Menang

Yakini Jokowi-Maruf Amin menang di Pilpres 2019, diutarakan oleh Ketua Umum Relawan Balad Jokowi Muchlas Rowie.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved