Pilpres 2019
Analisis Refly Harun Ahli Hukum Tata Negara, Prabowo-Sandiaga Bisa Menang MK Bila Hal Ini Terjadi
BPN Prabowo-Sandi menempuh jalur hukum ke MK. Berapa persen peluang pasangan capres-cawapres nomor 02 menang? Berikut ini analisis Refly Harun
“Jadi, jangan bilang curang karena hasil tidak sesuai keinginan dan kehendak lalu protes tetapi malah tidak ada bukti,” kata Jerry.

Untuk diketahui Prabowo-Sandi telah mengajukan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019) malam.
Hasil rekapitulasi resmi yang ditetapkan KPU, Selasa (21/5/2019) menyatakan Jokowi-Ma’ruf Amin meraih 85.607.362 suara atau 55,50 persen.
Sementara Prabowo–Sandiaga 68.650.239 atau 44,50 persen.
Selisih suara Jokowi–Ma’ruf dan Prabowo–Sandi mencapai 16.957.123.
Serahkan 51 Bukti
Sebanyak 51 bukti telah diserahkan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengajuan permohonan perselisihan sengketa Pilpres 2019.
Bukti tersebut diserahkan secara langsung Ketua Tim Kuasa Hukun BPN, Bambang Widjojanto kepada Panitera Muda MK, Muhidin.
BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto awalnya tak terlalu menjelaskan secara detail apa saja alat-alat bukti tersebut.
Namun, dia memberikan sedikit gambaran.
"Ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Dan ada saksi fakta dan juga saksi ahli," kata BW di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
BW juga mengatakan pihaknya terbuka kemungkinan untuk menambah jumlah alat bukti.
"Insya Allah dalam waktu dekat kami akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan, dan menambahkan apa-apa yang penting dan diperlukan dalam mengungkap proses kebenaran di Mahkamah Konstitusi," kata BW.
Simak videonya:
Biodata Refly Harun:
- Nama lengkap: Dr Refly Harun, SH, MH, LLM
- Lahir: Palembang, Sumatera Selatan, 26 Januari 1970
- Keahlian: ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia
- Pengalaman: pernah ditunjuk Mahfud MD sebagai Ketua Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitusi. Penah menjadi staf ahli hakim konstitusi dan juga konsultan dan peneliti di Centre of Electoral Reform (CETRO).
- Almamater: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1995