Pilpres 2019

Analisis Refly Harun Ahli Hukum Tata Negara, Prabowo-Sandiaga Bisa Menang MK Bila Hal Ini Terjadi

BPN Prabowo-Sandi menempuh jalur hukum ke MK. Berapa persen peluang pasangan capres-cawapres nomor 02 menang? Berikut ini analisis Refly Harun

Istimewa
Refly Harun, pengamat hukum tata negara. 

BPN Prabowo-Sandi menempuh jalur hukum ke MK. Berapa persen peluang pasangan capres-cawapres nomor 02 menang? Berikut ini analisis Refly Harun

TRIBUNJAMBI.COM - Banyak pihak menakar peluang Prabowo-Sandiaga dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpler 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Sebenarnya berapa persen peluang memenangkan gugatan?

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan analisisnya.

Refly Harun menilai gugatan hasil Pilpres 2019 kubu pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, kemungkinan bisa menang di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga

 SBY Bungkam Dua Bulan karena Misi Rahasia, Anak Buah Kapal Saksikan Perkelahian antar Perompak

 Bos Besar di Balik Iwan HK, Pimpinan Pembunuh Bayaran yang Incar Nyawa Tokoh Nasional

 Masih Ingat Jessica Kumala Wongso Si Kopi Maut? Begini Kabar Terkini Suami Wayan Mirna Salihin

 Selebgram Jambi Ditangkap Polisi, Promosikan Ganja Cair dari Perusahaan, Ada yang Dipakai Vape

Ini disampaikan Refly Harun saat menjadi narasumber di acara Fakta Tv One yang dilansir TribunJakarta.com pada Selasa (28/5).

Awalnya, Refly Harun mengungkapkan bersyukur karena pihak BPN Prabowo-Sandi menempuh jalur hukum ke MK.

"Soal menang dan kalah itu permasalahan lain. Yang terpenting adalah kita menggeser masalah dari jalan ke ruang sidang," ungkap Refly Harun.

Refly Harun mengatakan harapannya agar persidangan di MK berjalan lancar dan terbuka sehingga apapun hasilnya bisa diterima kedua pihak.

Tak hanya itu, Refly Harun menjelaskan dua aspek pendekatan mengenai pembuktian data-data kecurangan yang dilaporkan BPN Prabowo-Sandi.

"Dua aspek pendekatan, yaitu kuantitatif dan kualitatif. Kalau kuantitatif ini maka BPN harus bisa membuktikan mereka dicurangi atau penggelembungan suara kubu 01 sejumlah separuh 16 juta lebih," tuturnya.

"Kalau dia bisa mendalilkan seperti itu, maka kita bicara signifikan berdasarkan kuantitatif. Tapi kalau di permohonan aja enggak signifikan, dengan berbagai bukti dan hanya klaim semata maka bergerak kepada kuantitatif," kata Refly Harun.

Pengamat hukum tata negara, Refly Harun
Pengamat hukum tata negara, Refly Harun ()

Menurut Refly Harun, aspek pendekatan kuantitatif juga terdapat dua bagian yakni mengenai TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) dan pembuktian kecurangan yang dikomando oleh kubu 01.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved