Pilpres 2019
Fadli Zon Blak-blakan soal Link Berita yang Dijadikan Bukti Kecurangan untuk Diserahkan ke MK
Fadli Zon Blak-blakan soal Link Berita yang Dijadikan Bukti Kecurangan untuk Diserahkan ke MK
Fadli Zon Blak-blakan soal Link Berita yang Dijadikan Bukti Kecurangan untuk Diserahkan ke MK
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah menyerahan bukti-bukti kecurangan untuk gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon mengungkapkan tautan atau link berita yang menjadi bukti dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan bukti.
Fadli menyebut link berita itu hanya sebagai indikator.
"Link itu mungkin hanya menunjukkan indikator dan laporan saja, bukan jadi bukti. Buktinya tetap mengacu pada apa yang sebetulnya terjadi," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Baca: BEGINI Penampakan Rumah Mewah Muzdalifah Berlapis Emas, Dijual 32 Miliar, Istri Fadel Angkat Bicara
Baca: Kepergok Video Call dengan Selingkuhannya, Suami Gelap Mata Bunuh Istri Dihadapan 2 Anaknya
Baca: KOPASSUS Piawai Misi SAR di Gunung, Disebut Pasukan Dakibu: Ambil Baret Merah di Tebing Curam
Baca: Hanya Dapat 5 Suara saat Pemilu, Politisi India Nangis Pas Wawancara Padahal Keluarga Saya 9 Orang
Wakil Ketua Umum Gerindra itu menuturkan link berita yang diajukan hanya untuk menyampaikan peristiwa tertentu.
Tim hukum, kata Fadli, akan menghadirkan bukti lain yang mendukung.
"Saya kira nanti disertakan dengan bukti-bukti yang menunjang apa yang jadi pengantar itu," tandasnya.
Tak Miliki Kekuatan Hukum
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Hasto Kristiyanto di kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)
Berbekal puluhan link berita media sebagai modal bukti ke Mahkamah Konstitusi, gugatan Prabowo-Sandi tak memiliki kekuatan hukum.
Pernyataan itu disampaikan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyikapi banyaknya link berita yang menjadi bukti sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi ke MK.
Diketahui, permohonan gugatan calon presiden dan calon wakil presiden 02 itu disampaikan tim hukum yang diketuai Bambang Widjojanto ke MK pada Jumat (25/5/2019) malam diiringi delapan advokat.
Selepas permohonan gugatan Prabowo-Sandi diterima panitera MK, Bambang mengatakan timnya sudah merumuskan apa benar Pilpres 2019 terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif.
"MK telah banyak memutuskan perkara sengketa pemilihan khususnya kepala daerah dengan prinsip terstrukur, sistematis dan masif," ujar Bambang Widjojanto saat jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
Malam itu Bambang mengatakan soal barang bukti akan disampaikan pada waktunya, ditambah dengan keterangan saksi fakta dan saksi ahli.
Baca: Wanita Pemasok Senjata di Aksi 22 Mei Jadi Tersangka, Senjata Diduga Untuk Eksekusi Tokoh Nasional
Baca: Jubir BPN, Andre Rosiade Ancam Bubarkan Komnas HAM, Begini Reaksi Komisioner Lembaga Tersebut
Baca: Tiga Bulan Belum Gajian, Honorer Damkar di Kerinci, Berharap Bisa Cair Jelang Lebaran
Baca: DPRD Tanjab Barat, Setujui Raperda Inisiatif Pemkab dan Raperda Inisiatif DPRD
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/fadli-zon-di-kpu-ri-jakarta-pusat-jumat-352019.jpg)