Pemilu 2019
Cuitan di Twitter, Bawa Koordinator Relawan IT BPN, Mustofa Nahrawardaya Jadi Tahanan
Penahanan tersebut seiring dengan status hukum Mustofa sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA dan menyebarkan hoaks melalui media sosial.
Cuitan di Twitter, Bawa Koordinator Relawan IT BPN, Mustofa Nahrawardaya Jadi Tahanan
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA — Pihak kepolisian mengonfirmasi telah menahan Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya.
Penahanan tersebut seiring dengan status hukum Mustofa sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA dan menyebarkan hoaks melalui media sosial.
Ia sebelumnya ditangkap pada Minggu (26/5/2019) dini hari dan ditahan Senin (27/5/2019) sekitar pukul 02.30 WIB.
Baca: Kisah 30 Menit Jokowi Ketemu Usma Pedagang yang Dijarah Saat Aksi 22 Mei, Pulangnya Bawa Kresek
Baca: Link untuk Cek Hasil TKD FHCI BUMN pada Senin (27/5), Program Rekrut Bersama BUMN 2019
Baca: Luna Maya Rela Keluarkan Rp 100 Juta Agar Bertemu Rap Monster, Mantan Reino Barack Fans Berat BTS
"Ya, sudah dilakukan penahanan," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin.
Kabar penangkapan Mustofa sebelumnya diungkapkan kuasa hukumnya, Djudju Purwantoro.
Menurut Djudju, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak penangkapan Mustofa pada Minggu.'

"Tadi pagi sekitar jam 02.30, Mustofa ditahan Cyber Crime Polri," tutur Djudju saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, Mustofa dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca: Resep Kue Lebaran 2019, Cara Membuat Kue Kering Mudah dan Praktis Menu Putri Salju Melon Wijen
Baca: Kisah Keajaiban Warga yang Selamat Saat Bumi Berguncang Hebat, Mengenang Gempa Jogja 27 Mei 2006
Berawal dari Twit
Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, diciduk polisi pada Minggu (26/5) dini hari.
Mustofa diduga melontarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau menyebarkan hoaks melalui Twitter.
Berikut fakta-fakta terkait kasus yang menyandung Mustofa:
1. Terkait twit kerusuhan 22 Mei 2019
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul menuturkan penangkapan tersebut terkait twit Mustofa soal video viral sekelompok anggota Brimob mengeroyok warga di depan Masjid Al Huda Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5).
Rickynaldo mengatakan bahwa twit Mustofa tidak sesuai fakta.
"Cuitannya diputarbalikkan," ungkap Rickynaldo ketika dihubungi Kompas.com, Minggu.
Dalam cuitannya, Mustofa mengatakan bahwa korban yang dipukuli bernama Harun (15). Ia menyebutkan bahwa Harun dipukuli hingga meninggal dunia.
Namun, informasi mengenai korban berbeda dengan keterangan polisi.
Menurut polisi, pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir.
Polisi menangkapnya karena diduga terlibat sebagai salah satu perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu.
Baca: Daftar 8 Film Marvel yang Baru 2020-2022, Ada Young Avengers! Masih Ingat Anak Muda Ini?
Baca: Cara Menentukan Arah Kiblat Saat Rashdul Qiblah, Matahari Tepat di Atas Kakbah Hari Ini & Besok
2. Menurut pengacara, Mustofa berstatus tersangka dan ditahan
Pengacara Mustofa, Djudju Purwantoro mengatakan, kliennya berstatus tersangka dan kini ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin (27/5) dini hari.
"Tadi pagi sekira jam 02.30 WIB, Mustofa ditahan Cyber Crime Mabes Polri," tutur Djudju, Senin.
Menurut Djudju, kliennya tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak penangkapan Mustofa di pada Minggu.
3. Akunnya disebut diretas
Saat mengunggah twit yang berujung penangkapan tersebut, Djuju mengungkapkan bahwa akun Mustofa diduga diretas.
"Sebagai tersangka (sejak penangkapan), diperiksa dan langsung ditahan hanya proses kurang 24 jam, tanpa dilakukan uji forensik dengan ahli IT tentang postingan medsos tersebut sesuai UU ITE Nomor 19/2016, karena diduga akun Mustofa sudah diretas oleh pihak lain," tutur Djudju saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Dengan dugaan peretasan tersebut, ia pun mempertanyakan bukti-bukti yang dimiliki penyidik.
Baca: Xiaomi Perkenalkan Redmi K20 dan K20 Pro, Berikut Spesifikasi dan Harganya, Jeroan yang Beda Jauh
4. Mengaku tak kenal dengan pelapornya
Kasus yang menimpa Mustofa disebutkan berdasarkan laporan seseorang bernomor LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tertanggal Sabtu, 25 Mei 2019. Kendati demikian, pihaknya mengaku tidak mengenal dengan orang yang melaporkan perkara tersebut.
"Iya tidak kita (kenal)," tutur Djuju saat ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2019).
5. Bantuan hukum dari BPN
Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak disebutkan sudah berkomunikasi dengan istri Mustofa, Cathy Ahadianti, terkait bantuan hukum dari BPN.
"Sudah ada Mas Dahnil yang komunikasi dengan saya," kata Cathy saat ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu.
Kendati demikian, pada Minggu malam kemarin, Cathy belum mengetahui perkembangan terbaru perihal bantuan hukum dari BPN. (Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Mustofa Nahrawardaya Ditahan", dan "Twit Mustofa Nahrawardaya yang Berujung Kasus..."