Pilpres 2019

Ajukan Gugatan Pakai Berita Media sebagai Bukti ke MK, Ini Tanggapan Peneliti LIPI, PDIP & Pengamat

Ajukan Gugatan Pakai Berita Media sebagai Bukti ke MK, Ini Tanggapan Peneliti LIPI, PDIP & Pengamat

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. 

Ajukan Gugatan Pakai Berita Media sebagai Bukti ke MK, Ini Tanggapan Peneliti LIPI, PDIP & Pengamat

TRIBUNJAMBI.COM - Usai kalah suara di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Kubu 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pengajuan gugatan tersebut, Tim Hukum Prabowo-Sandi membawa setidaknya 51 alat bukti, Jumat (24/5/2019)

Dalam bukti-bukti tersebut, terdapat bukti yang berasal dari link berita media.

Berikut TribunWow.com rangkum komentar peneliti LIPI, politisi PDIP, hingga pengamat terkait hal tersebut, Senin (27/5/2019):

Peneliti LIPI

Dikutip dari Tribunnews.com, Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego menyebut bukti link berita merupakan bukti yang lemah.

Indira Samego bahkan menyatakan bukti dari link berita dan link media sosial belum diakui, sepanjang tidak didukung dengan bukti material.

Baca: Polwan Bripda NOS Naik Pesawat Pakai Identitas Palsu, Diduga Telah Terpapar Paham Radikalisme

"Sejauh ini, hukum yang berlaku di sini lebih mengutamakan bukti material dan formal. Sehebat apapun analisa nilai, tak ada gunanya bila tidak didukung fakta," ujar Indria Samego yang juga Anggota Dewan Pakar The Habibie Center, Senin (27/5/2019).

Menurut Indria Samego, hal terpenting yang harus dilakukan BPN menurutnya adalah fokus mengumpulkan bukti yang kuat.

Hal tersebut karena membuktikan adanya kecurangan terstrukttur, sistematis dan masif (TSM) dari keunggulan 16 juta suara pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf, cukup sulit.

"Link Berita, medsos belum diakui sepanjang tidak didukung bukti material," ungkapnya.

Politisi PDIP

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa bukti dari link berita tidak cukup kuat.

"Tentu saja bukti ini di dalam sengketa Pemilu kan harus memiliki dampak terhadap hasil perolehan suara sehingga disampaikan dampak tersebut melebihi dari selisih antara paslon 01 dan 02, melebihi 16 juta suara," ujar Hasto di Kantor DPP PDI Perjuangan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2019), dikutip dari Tribunnews.com.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved