Pemilu 2019
5 Kecurangan Jokowi Versi Prabowo-Sandiaga, Penyalahgunaan Birokrasi, Karni Ilyas Cuti dari ILC
Untuk membalikkan kekalahan menjadi kemenangan, Prabowo - Sandiaga menggugat hasil penghitungan KPU lewat Mahkamah Konstitusi.

Karena adanya kecurangan yang dianggap terstruktur, sistematik dan masif kuasa hukum BPN meminta agar MK mendiskualifikasi Jokowi-Maruf atau setidaknya dilakukan Pemilu ulang.
Apa saja lima bentuk pelanggaran dan kecurangan masif yang dipaparkan BPN?
Berikut rinciannya seperti dikutip Tribunnews.com dari dokumen permohonoan gugatan tim hukum BPN ke MK:

1. Ketidaknetralan Aparatur Negara yakni Polisi dan Intelijen
Tim Kuasa hukum BPN menyebut aparatur negara tak netral dalam pemilu 2019 dan condong ke pasangan 01.
BPN mengaku memiliki alat bukti untuk membuktikan ketidaknetralan aparatur negara.
Alat bukti ini akan dibawa saat persidangan MK nanti.
Namun, dipaparkan sejumlah alat bukti yang sudah diketahui publik dari pemberitaan seperti pengakuan Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat AKP Sulman Azis yang mengaku diperintahkan untuk menggalang dukungan kepada paslon 01.
Sedangkan untuk ketidaknetralan aparat Intelijen, kuasa hukum BPN menjadikan pernyataan SBY sebagai bukti permulaan.
Pernyataan SBY itu dilakukan saat jumpa pers di Bogor pada Sabtu 23 Juni 2018.
Laporan Hendri Novrizal Caleg PAN Untuk DPRD Bungo dikabarkan Sudah Diregister DKPP |
![]() |
---|
Jadwal Terbit 2 Juli 2019, KPU Provinsi Jambi Belum Terima Register Perkara di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Penyebab Kematian 527 Petugas KPPS Akhirnya Terungkap, Ternyata Bukan karena Diracun |
![]() |
---|
Demokrat Minta Koalisi Pilpres Bubar, Tanggapan TKN & BPN 'Tak Setuju hingga Sindir Jatah Menteri' |
![]() |
---|
Keputusan Sidang Adjudikasi tak Dijalankan KPU Bungo, Bawaslu Provinsi Jambi, Belum Ambil Sikap |
![]() |
---|