TARGETNYA Prabowo Jadi Presiden atau Pemilu Ulang, Ini 7 Poin Tuntutan Paslon 02 ke MK
TRIBUN-VIDEO.COM - Secara gugatan hasil Pilpres 2019 sudah diajukan pasangan calon presiden dan wakil
TRIBUN-VIDEO.COM - Secara gugatan hasil Pilpres 2019 sudah diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mengajukan gugatan ke MK, Jumat (24/5/2019) lalu.
Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Menurut hasil rekapitulasi KPU, jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Dalam gugatan yang diajukan ke MK, Prabowo-Sandi mengajukan 7 point tuntutan.
Baca: Apa Alasan SBY Singgung Oknum Intelijen yang Jadi Bukti Gugatan Prabowo-Sandi di MK
7 point tuntutan tersebut meliputi permintaan diskualifikasi terhadap paslon 01 hingga permohonan penetapan paslon 02 sebagai presiden dan wakil presiden.
Berikut 7 point tuntutan yang Prabowo-Sandi ajukan ke MK:
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.
Baca: Suara Bupati Adirozal Meninggi Saat Warga Sebut Penyebab Parkir Danau Kerinci Termahal di Dunia
5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2014.
atau:
7. Memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyatakan, upaya rekonsiliasi tidak bakal mengurangi niat mereka mendiskualifikasi Jokowi dari Pilpres 2019.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Andre Rosiade, dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat dengan tema MK Adalah Koentji, Sabtu (25/5/2018).
Andre Rosiade berujar, pihaknya akan tetap menggunakan jalur Mahkamah Konstitusi (MK) dalam melakukan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum di Pipres 2019.
"Terlepas dari rekonsiliasi, target kami tentu MK bisa mendiskualifikasi Pak Jokowi dan menetapkan Pak Prabowo untuk dilantik 20 Oktober 2019," tegas Andre Rosiade.
Baca: Semaraknya Penutupan Festival Arakan Sahur di Tanjab Barat Jambi, Even Tahunan Dinanti Masyarakat
Andre Rosiade menyarankan, jika memang ingin rekonsiliasi seperti sikap yang ditunjukkan TKN maupun Istana, maka bertemulah dengan Prabowo Subianto tanpa perlu ada deal-deal politik, tidak lewat perantara maupun calo.
"Karena pertemuan itu tidak mengurangi semangat kami untuk mendiskualifikasi Pak Jokowi di MK," ucapnya.
"Silakan saja telepon langsung Pak Prabowo dan tidak usah basa-basi mengaku ingin bertemu tetapi tak ada langkah konkret dari Jokowi," imbuhnya.
"Ajudan Pak Jokowi silakan telepon ajudan Pak Prabowo, bicara di telepon, "Pak Prabowo kapan ngobrol-ngobrol, bisa di Istana, Kertanegara, di Hambalang, bisa di tempat lain," papar Andre Rosiade.
Baca: KISAH PSK Disewa Seorang Pria 2 Jam, Tiba di Rumahnya Malah Disuruh Melakukan Hal Tak Biasa Ini
Prabowo Subianto pernah mengalami dua kali kekalahan saat maju dalam kontestasi Pilpres, yakni saat menjadi cawapres pendamping Megawati Sukarnoputri pada Pilpres 2009, dan saat menjadi capres didampingi Hatta Rajasa pada Pilpres 2014.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil Pilpres 2019 lebih cepat dari rencana semula 22 Mei 2019, menjadi pada Selasa (21/5/2019) dini hari.
Hasil rekapitulasi nasional Pilpres 2019 dalam rapat pleno KPU Senin malam menunjukkan, Jokowi menang di 21 provinsi dan Prabowo menang di 13 provinsi.
KPU umumkan hasil Pilpres 2019 Selasa (21/5/2019) dini hari atau sekitar pukul 01:46 WIB.
Penguman itu dilakukan setelah KPU merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dalam negeri untuk 34 provinsi.
Baca: Tips Gunakan Motor untuk Mudik Lebaran 2019, Perhatikan hal Sepele tapi Penting Ini Agar Nyaman
Melalui akun resmi medsosnya, KPU menginformasikan, penetapan perolehan suara nasional Pemilu 2019 selesai tanggal 21 Mei 2019, Pukul 01:46 WIB.
Dalam pleno tersebut, KPU mengumumkan hasil Pemilihan Legislatif atau hasil Pileg 2019 dan juga hasil Pemilihan Presiden atau hasil Pilpres 2019.
Pilpres 2019 diikuti dua pasangan calon, yaitu pasangan nomor 01 Joko Widodo-KH Maruf Amin (Jokowi-Amin) dan pasangan nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi).
Selasa dini hari itu, pimpinan KPU mengumum hasil Pilpres 2019 yang menunjukkan kemenangan pasangan Jokowi-Amin.
Baca: Tips dan Trik Tinggalkan Rumah Saat Mudik Lebaran 2019, Lakukan Hal Penting Ini biar Aman
Perolehan suara Pilpres 2019 Jokowi 85.607.362 suara atau 55,5 persen.
Perolehan suara Pilpres 2019 Prabowo 68.650.239 suara atau 44,5 persen.
Selisih suara Jokowi dan Prabowo adalah 16.957.123 suara atau 11 persen.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Ilham Saputra mengatakan, tidak ada kejanggalan dalam waktu pengumuman hasil perolehan suara pemilu 2019.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur bahwa penetapan hasil perolehan pemilu diumumkan paling lambat 35 hari sejak hari pemungutan suara.
Baca: GMS Sarolangun Bagikan puluhan Al Quran Desa Pulau Pandan Sarolangun, Kades Ucap Alhamdulillah
Waktu 35 hari setelah pemungutan suara jatuh pada tanggal 22 Mei 2019.
Tetapi, rekapitulasi nasional Pilpres 2019 ini selesai pada Senin (20/5/2019) malam.
Dengan demikian, menurut Ilham, tak masalah pengumuman sebelum hari ke-35.
Pengumuman hasil rekapitulasi itu juga disaksikan oleh para saksi, termasuk dari partai pendukung calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Baca: Mudik 2019, Hati-hati Lewat Jalan Batang Asai, Rumput Liar dan Semak Belukar di Sepanjang Jalur
"Bahkan saksi Gerindra Dan BPN 02 mengikuti sampai akhir rekapitulasi," kata Ilham seperti ditulis Kompas.com.
Wartakotalive.com mencari tahu pasal yang pasti yang menjadi dasar pengumumkan hasil Pilpres 2019 dan hasil Pileg 2019.
Aturan Penetapan Hasil Pemilu tercantum dalam Bab XI UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Bunyi Pasal 413 UU No 7 tahun 2017 sebagai berikut:
(1) KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.
Baca: LINK Live Streaming PSIS vs Persija Jakarta Siaran Langsung Indosiar Malam Ini Kick Off 20.30 WIB
(2) KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.
(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak mengakui hasil Pilpres 2019, dan kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5/2019) malam.
Sementara, Inas Nasrullah Zubir, anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, menyarankan KPU dan TKN mewaspadai tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi.
Inas menyoroti sepak terjang ketua tim kuasa hukum BPN, Bambang Widjojanto alias BW.
Baca: UPDATE Dugaan Pencoblosan Lebih Dari Satu Kali di Teluk Kecimbung Naik ke Penyidik Polres Sarolangun
"KPU dan TKN perlu mewaspadai sepak terjang BW di persidangan," kata Inas, Sabtu (25/5/2019).
"Karena BW dikenal piawai membuat berbagai trik untuk memenangkan sengketa pilkada, di mana salah satunya dengan cara menghadirkan saksi palsu," sambung Inas.
BW, lanjut Inas, pernah terjerat kasus saksi palsu di MK pada 2010 dan menjadi tersangka.
Saat itu, BW menjadi pengacara calon bupati-calon wakil bupati Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dalam Pilkada Kotawaringin Barat.
"Sepintar-pintarnya kancil melompat, akhirnya terjerembab juga," ujar Inas.
Dari sana lah, Inas menduga Prabowo Sandi memilih BW menjadi ketua tim kuasa hukum, karena kepiawaian mantan Wakil Ketua KPK itu membuat trik-trik dalam persidangan di MK.
Baca: Apa Alasan SBY Singgung Oknum Intelijen yang Jadi Bukti Gugatan Prabowo-Sandi di MK
"Ambisi berkuasa Prabowo yang sudah di ujung bisa diwujudkan oleh BW," cetus Inas. (Tribun-Video/Alfin Wahyu Yulianto)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BPN Siap Rekonsiliasi tapi Tetap Ingin Jokowi Didiskualifikasi dan Prabowo Dilantik Jadi Presiden,