Pilpres 2019
Pakar Hukum Refly Harun Beberkan Capres Prabowo Subianto Bisa Menang Gugatan di MK, Asalkan ?
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengungkapkan apa saja yang perlu dipersiapkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno
Namun, Refly menegaskan bahwa hal itu tidak untuk dilakukan.
"Kalau misalnya kita tunjukkan kecurangan-kecurangan yang mau dipresentingkan ke MK," papar Refly.
"Misalnya yang sering didengarkan, netralitas aparat misalnya, money politics, penggelembungan suara, DPT dan lain sebagainya."
"Jadi dalam konteks penggelembungan suara kita tidak bicara konteks kuantitaifnya, tapi kualitatifnya yaitu bahwa ada kecurangan walaupun tidak signifikan dari segi angka, tapi itu diorkestrasi oleh misalnya tim TKN, atau pasangan calon."
"Sehingga dampak terstrukturnya ada, lalu dilakukan secara sistematis jadi ada polanya, dan masif tidak di satu dua tempat tapi paling tidak di banyak tempat, atau kalau misal mensasar provinsi tertentu misalnya Jawa Barat dan Jawa Timur, maka itu juga merata."
"Nah ini yang tidak mudah," tandasnya.
Simak videonya dari menit 4.45.
Baca: Mahfud MD Ungkap yang Harus Dilakukan Oleh Prabowo Agar Bisa Berbalik Unggul 55 Persen Dari Jokowi
Di kesempatan yang sama, sebelumnya Refly turut membeberkan alasan gugatan pasangan capres-cawapres pada pilpres 2014, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, ditolak oleh MK.
Diketahui bahwa Prabowo-Hatta sebelumnya mencalonkan diri pada pilpres 2014 melawan capres-cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla.
Hal itu bermula saat pembawa acara menanyakan kepada Refly soal penyebab gugatan Prabowo-Hatta ditolak oleh MK.
"Anda pada saat 2014 bergabung dalam tim ahli hukum di Mahkamah Konstitusi, ketika itu apa yang menyebabkan Prabowo-Hatta ditolak gugatannya?" tanya pembawa acara.
Menanggapi itu, Refly mengaku membaca langsung permohonan Prabowo-Hatta saat itu.
Dari awal, sebut Rafly, ia sudah tahu bahwa gugatan yang diajukan Prabowo-Hatta pada waktu itu akan ditolak oleh MK.
"Pada 2014 saya membaca persis permohonan Prabowo-Hatta waktu itu, hampir 200 halaman, ya kalau tidak salah, mudah-mudahan saya tidak keliru 197 halaman," ujar Refly.
"Terus terang and the first place, pada tahap pertama saja saya sudah bisa mengatakan bahwa permohonan bakal ditolak," imbuhnya.
Baca: Liput Aksi 22 Mei, Reporter KompasTV Cantik Ini Viral, Warganet: Cindy lecet kami turun gunung,