Pilpres 2019
Mahfud MD Ungkap yang Harus Dilakukan Oleh Prabowo Agar Bisa Berbalik Unggul 55 Persen Dari Jokowi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberi bocoran apa saja yang harus dilakukan oleh Prabowo agar suaranya berbalik
Mahfud MD Bocorkan yang Harus Dilakukan Oleh Prabowo di MK Agar Bisa Berbalik Unggul 55 Persen Dari Jokowi
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberi bocoran apa saja yang harus dilakukan oleh Prabowo agar suaranya berbalik dari Jokowi.
Mahfud MD yang pernah menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan Prabowo masih berpeluang untuk bisa mengubah perolehan suara di Pilpres dengan mengajukan gugatan ke MK.
Menurutnya yang terpenting sat ini kubu Prabowo-Sandi mesti mempersiapkan data-data terkait upaya hukum gugatan yang akan dilayangkan ke MK.
Mahfud MD menjelaskan soal kemungkinan perolehan suara yang berbalik unggul untuk hasil pemilihan presiden (pilpres) seperti dikutip dari wawancara dengan tvOne.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil pilpres pada Selasa (21/5/2019) dini hari WIB.
Hasilnya pasangan calon (paslon) 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin unggul dibanding paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Baca: Mahfud MD Ungkap Prabowo Bisa Berbalik Unggul 55 Persen, Begini Caranya, hanya Perlu Siapkan ini
Baca: TOKOH Ini Disebut Bisa Pertemukan Jokowi dan Prabowo Pasca-Pilpres 2019, Ini Alasannya
Namun, menurut Mahfud MD, kemungkinan Jokowi-Ma'ruf bisa kalah dan Prabowo-Sandi mendapatkan 55 persen.
Hal ini dikatakan Mahfud MD dalam acara Kabar Siang, tvOne, Rabu (22/5/2019).
Mulanya, pembawa acara bertanya soal apa saja gugatan yang bisa diajukan ke MK.
"Prosedur untuk mengajukan keberatan ke MK terkait dengan hasil pemilu itu apa saja prof?," tanya pembawa acara.
Mahfud lalu menjawab bahwa yang pertama adalah soal tenggat waktu pengajuan ke MK setelah ditetapkan pemenang oleh KPU.
"Prosedur mengajukan ke MK gini aja, karena sudah ditetapkan kemarin tanggal 24, pertama dari sudut tenggat waktu," ujar Mahfud MD.

"Tenggat waktu itu akan berakhir pada tanggal 24 jam 00 untuk mengajukan keberatan itu karena menurut UU tidak ditetapkan diberi waktu 3 x 24 jam untuk mengajukan itu," tambahnya.
Menurutnya selama tiga hari tersebut, tim yang mengajukan gugutan tidak harus menglengkapi dokumen terlebih dahulu.