Pilpres 2019
Mahfud MD Ungkap yang Harus Dilakukan Oleh Prabowo Agar Bisa Berbalik Unggul 55 Persen Dari Jokowi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberi bocoran apa saja yang harus dilakukan oleh Prabowo agar suaranya berbalik
Dikarenakan masih ada waktu satu minggu yang diberikan.
"Nah tidak harus lengkap dulu karena dalam seminggu kemudian nanti akan diperiksa administrasi dan unutk diminta melengkapi," kata Mahfud MD.
Lalu, mantan Ketua MK ini berkata soal jika adanya gugatan soal angka.
Menurutnya, jika dilaporkan, bisa saja angka tersebut terbalik untuk Jokowi dan Prabowo.
Tak tanggung-tanggung bahkan bisa angka yang mulanya dimiliki Jokowi bisa berubah dimilki Prabowo.
"Nah kalau yang dipertentangkan itu soal angka hasil pemilu, angka perhitungan hasil pemilu itu nanti tinggal adu dokumen, adu bukti-bukti kan bahwa yang di KPU kemarin tidak benar ini kami punya bukti lain itu untuk mengubah angka," tutur Mahfud MD.
Baca: Sebelum Meninggal, Kata-kata Ustaz Arifin Ilham ke Ustaz Yusuf Mansyur: Kenangan Terakhir Banget
Baca: 4 Nama Target Ancaman Penculikan & Pembunuhan Tito Karnavian, Luhut, Wiranto, & Adian Napitupulu
Baca: Twitwar Artis Antara Rachel Maryam Soal Aksi 22 Mei, Kirana Larasati Sampai Tuliskan Kata Ini
Baca: Soal Ambulans Berlogo Gerindra yang Bawa Batu Saat Aksi 22 Mei, Fadli Zon: Bisa-bisa Cuma Settingan
"Bisa saja nanti MK mengubah nanti yang semula misalnya Pak Jokowi mendapat 55 persen Pak Prabowo mendapat 45 persen, bisa juga berbalik 55 untuk Pak Prabowo."
"Tapi bisa juga Pak Jokowi turun 52, Pak Prabowo naik sedikit bisa juga. Tapi bisa juga Pak Jokowi itu naik. Kemungkinan itu untuk menghitung angka, itu kalau soal angka."
Lihat videonya menit ke 6.23 :
Sebelumnya, Mahfud MD juga sempat berbicara soal peluang kemenangan bagi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber di acara iNews Sore, Rabu (15/5/2019).
Mahfud lalu bercerita jika Prabowo-Sandi dan BPN menggugat ke MK, ada kemungkinan perubahan suara.
Dikarenakan MK juga bisa mengubah suara yang telah ditetapkan oleh KPU sebelumnya.
Bahkan, ada kemungkinan pemenang lain di luar ketetapan KPU.
Hal ini disampaikan Mahfud karena dirinya pernah memenangkan calon kepala daerah yang sebelumnya dianggap kalah oleh penghitungan suara.