Kabar THR PNS

Jangan Lupa Cek Rekening Bagi Kamu Para PNS, Jumat, 24 Mei 2019 akan Cair Rp 10 Triliun THR ASN

Jangan Lupa Cek Rekening Bagi Kamu Para PNS, Jumat, 24 Mei 2019 akan Cair Rp 10 Triliun THR ASN

Editor: Andreas Eko Prasetyo
(Dok. HaloMoney.co.id)
Ilustrasi uang 

Jangan Lupa Cek Rekening Bagi Kamu Para PNS, Jumat, 24 Mei 2019 akan Cair Rp 10 Triliun THR ASN

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) mereka untuk lebaran tahun ini.

Pemerintah mengalokasikan Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 20 triliun.

Hingga saat ini, penyaluran THR sudah terealisasi sebagian.

"Pembayaran THR sudah terealisasi lebih dari Rp 10 triliun atau separuhnya," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Sri Mulyani mengatakan, kinerja belanja pemerintah membaik sejak kuartal I dan akan berlanjut ke kuartal II.

Baca: Hadapi Tim Pengacara Prabowo-Sandi, Yusril Ihza Mahendra Pimpin Tim Pengacara Jokowi di MK

Baca: Harga TBS di Provinsi Jambi, Minggu ini Naik Rp 6,18/Kg

Baca: Ngabuburit Makin Asik, Kenapa Nggak? Unlimited Gaming Dengan AXIS OWSEM

Baca: Ini Bahayanya Gunakan VPN di Android Milikmu saat WhatsApp, Instagram dan Facebook Susah Diakses

Baca: Anak ke-10 Ustaz Arifin Ilham Belum Rasakan Peluk & Cium Sang Ayah, Istri Ungkap Kabar Haru Itu

Salah satunya terlihat dari pembayaran THR yang lancar tanpa kendala. Ia berharap pelaksanaan hari raya tidak terganggu karena penyaluran THR akan terpenuhi 100 persen dalam waktu dekat.

Biasanya dengan berkumpul bersama sanak saudara di hari raya akan memberikan dampak positif bagi perekonomian kita," kata Sri Mulyani.

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani (TRIBUNNEWS)

Belanja pemerintah yang positif di kuartal I 2019 menjadi salah satu faktor pendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu, dari sisi akselerasi belanja pemerintah lainnya tetap terjaga.

Dengan demikian, momentum belanja negara bisa memberikan sumbangan positif bagi pertumbuhan ekonomi.

THR Pimpinan dan Pegawai Non-PNS

Nah bagaimana dengan pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS)?

Apakah mereka mendapatkan THR mulai Jumat hari ini?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 59/2019 yang telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat (10/5/2019), pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural juga akan menerima THR.

Nilai THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada April 2019.

Apabila penghasilan pada April lebih besar dari yang tercantum dalam PMK 59/2019 maka THR akan menyesuaikan besaran di PMK 59/2019.

"Apabila penghasilan lebih kecil dari yang tercantum pada lampiran PMK ini maka THR diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum hari raya," sebut beleid tersebut.

Artinya, apabila penghasilan pada April lebih kecil dari yang tercantum dalam PMK 59/2019 maka THR sesuai dengan jumlah penghasilan per April.

Baca: Dituntut 20 Tahun, Hakim Vonis Terdakwa Ajentra 7 Tahun Penjara, Jaksa Langsung Banding

Baca: Siapa Sebenarnya Pengacara Prabowo-Sandi di MK? Disebut Bukan Sosok Biasa, Pernah Menangi Gugatan MK

Baca: Ratusan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Bupati Al Hari Perintahkan Inspektorat Tarik Kendaraan

Baca: Mengapa Hanya Megawati & Jusuf Kalla yang Disebut Bisa Pertemukan Jokowi-Prabowo Subianto?

Baca: Festival Kompangan Meriahkan Kemilau Ramadhan 1440 H Tribun Jambi

Pemberian THR ini dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum hari raya.

Apabila sama dengan jadwal pencairan THR PNS maka akan cair pada 24 Mei 2019.

Kendati begitu, apabila belum dapat dibayarkan sesuai ketentuan, maka dibayarkan setelah tanggal hari raya.

Apabila pimpinan dan pegawai non-PNS menerima lebih dari satu penghasilan maka THR yang diberikan hanya satu kali sesuai dengan penghasilan paling besar.

Jika THR yang diterima lebih dari satu maka wajib dikembalikan ke negara.

Dalam hal pimpinan dan pegawai non-PNS menerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan THR sekaligus THR penerima pensiun janda/duda atau THR penerima tunjangan janda/duda.

LNS merupakan lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk dengan melalui undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN.

Berikut daftar THR yang diterima tahun ini:

* Kepala LNS: Rp 26,23 juta

* Wakil Kepala LNS: Rp 24,72 juta

* Sekretaris: TRp 23,42 juta

* Anggota: Rp 23,42 juta

* Pegawai setara eselon I: Rp 20,73 juta

* Pegawai setara eselon II: Rp 16,26 juta

* Pegawai setara eselon III: Rp 11,53 juta

* Pegawai setara eselon IV: Rp 8,84 juta.(*)

Baca: Guru Honorer di SMA 3 Kota Sungaipenuh 5 Bulan Belum Gajian, Kepsek Aswardi : SK Mereka Belum Keluar

Baca: ASN di Lingkup Pemprov Jambi Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Baca: Jadi Narasumber Dialog Kebangsaan yang Digelar Polres Kerinci, Wako AJB Bicara Soal Demokrasi

Baca: Mahfud MD Sebut Bukan Prabowo yang Harus Bertanggung Jawab atas Kerusuhan Aksi 22 Mei tapi Sosok Ini

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Cek Rekening Anda, THR PNS Senilai Total Rp 10 Triliun Cair Jumat Hari Ini

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved