Pilpres 2019

Mahfud MD Sebut Bukan Prabowo yang Harus Bertanggung Jawab atas Kerusuhan Aksi 22 Mei tapi Sosok Ini

Mahfud MD Sebut Bukan Prabowo yang Harus Bertanggung Jawab atas Kerusuhan Aksi 22 Mei tapi Sosok Ini

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kompas.com
Mahfud MD tanggapi kecurangan di Pilpres 2019 

Mahfud MD Sebut Bukan Prabowo yang Harus Bertanggung Jawab atas Kerusuhan Aksi 22 Mei tapi Sosok Ini

TRIBUNJAMBI.COM - Aksi 22 Mei yang awalnya disebut sebagai aksi 'People Power' kemudian disebut dengan aksi Kedaulatan Rakyat, rusuh saat di tanggal 21 Mei malam.

Kerusahan pun pecah saat aksi 22 Mei 2019 yang digelar di Jakarta. 

Sebanyak 257 tersangka provokator Kerusuhan Pilpres 2019, 21 - 22 Mei ditangkap, berikut rinciannya.

Baca: ASN di Lingkup Pemprov Jambi Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Baca: Guru Honorer di SMA 3 Kota Sungaipenuh 5 Bulan Belum Gajian, Kepsek Aswardi : SK Mereka Belum Keluar

Baca: Tim Kuasa Hukum BPN vs TKN pada Gugatan Hasil Pilpres 2019 ke MK, Mana Tim yang Bawa Kemenangan?

Polda Metro Jaya menangkap 257 tersangka yang diduga provokator dalam Kerusuhan di tiga Tempat Kejadian perkara (TKP) di Jakarta.

"Berkaitan dengan kegiatan unjuk rasa tanggal 21 dan 22 Mei yang TKP-nya ada tiga yakni gedung Bawaslu, wilayah Petamburan, dan Gambir. Dari ketiga TKP itu, ada 257 tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).

Secara rinci, Kombes Argo Yuwono menjelaskan, pihaknya mengamankan 72 tersangka terduga provokator yang melakukan unjuk rasa hingga terjadi Kerusuhan di depan gedung Bawaslu RI.

Baca: Bahayanya Kanker Nasofaring yang Renggut Nyawa Ustaz Arifin Ilham, Kenali Gejalanya & Penyebabnya

Untuk Kerusuhan di wilayah Petamburan, polisi mengamankan 156 tersangka.

Sementara untuk Kerusuhan di wilayah Gambir, polisi menangkap 29 tersangka.

"Jumlah (orang yang ditangkap) masih bisa bertambah," ujarnya.

Lalu Siapa Dalangnya?

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, memberikan pandangan hukum terkait kerusuhan aksi 22 Mei.

Hal ini disampaikan Mahfud MD saat menjadi narasumber di acara Breaking iNews, Rabu (22/5/2019) malam.

Menurut Mahfud, ada pihak yang harus bertanggung jawab atas kerusuhan tersebut.

Namun bukan dari kubu pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Bukan pula dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved