Setahun Setubuhi Adik Ipar, Pria di Magelang Ini Ancam Korban Bakal Sebar Foto Syur Jika Menolak

Kakak Ipar di Magelang ini tega melakukan perbuatan bejat menyetubuhi adik iparnya yang masih di bawah umur.

Editor: bandot
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi korban perkosaan. 

Korban menceritakan seluruh perbuatan tersangka kepada kedua orantuanya.

Orangtua korban yang tidak terima langsung melaporkannya ke Polres Magelang.

“Tersangka ini sempat melarikan diri ke Kalimantan dengan alasan kerja. Kemudian tahun ini 2019 kembali ke Magelang, ada informasi kepada kami dan kami lakukan penangkapan,” ujar Yudi.

Yudi menegaskan, tersangka akan dijerat Pasal 81 UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu, tersangka HY, mengaku telah melakukan persetubuhan dengan adik iparnya selama sekitar setahun.

Tapi, ia membantah jika telah mengancam akan menyebarkan foto korban.

Perbuatan intim layaknya suami istri tersebut dilakukan karena suka sama suka.

“Saya enggak ngancam, dia dulunya foto di kamar. Terus saya bilang, 'kita kan sama-sama mau tapi kalau kamu ngomong, mudah-mudahan aku tidak nyebari foto, tapi kalau kamu ngomong ya bisa terjadi aku nyebarin foto kamu',” ucap HY, dihadapan polisi.

Menurutnya, sebelum dihapus oleh korban sendiri, foto tanpa busana korban ada di ponsel korban yang kemudian dipindah ke ponselnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diincar Sejak Kelas 4 SD, Pria Ini Setubuhi Adik Ipar Hingga 15 Kali"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved