Prabowo Subianto Penjamin, BPN Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana & Lieus Sungkharisma
"Tim Pak Prabowo akan mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap Pak Eggi, Pak Lieus atau beberapa orang yang kita anggap diperlakukan tidak adil
Prabowo Subianto Penjamin, BPN Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana & Lieus Sungkharisma
TRIBUNJAMBI.COM - Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi memastikan akan melayangkan surat pengajuan penangguhan penahanan terhadap tersangka makar Eggi Sudjana dan tersangka ujaran kebencian serta makar Lieus Sungkharisma, Selasa (21/5/2019) hari ini.
Diketahui Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma kini di tahan di Mapolda Metro Jaya atas dugaan makar dan ujaran kebencian.
Baca: Postingan Sandiaga Uno Terkahir sebelum KPU Umumkan Kemenangan Jokowi- Amin, Bahas Ini ?
Baca: Link Pengumuman Hasil UTBK SBMPTN 2019 Gelombang 2 Diumumkan LTMPT, Cek di Sini Cara Mengetahuinya
Baca: Jokowi Ucapkan Terima kasih: Oktober Nanti Kami Presiden dan Wakil Presiden Seluruh Rakyat
"Tim Pak Prabowo akan mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap Pak Eggi, Pak Lieus atau beberapa orang yang kita anggap diperlakukan tidak adil," kata Dahnil Anzar di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/5/2019) malam.
Juru Bicara BPN itu batal membesuk Lieus dan Eggi bersama rombongan Prabowo, karena datang di luar jam besuk tahanan.
Menurut Daniel, surat pengajuan penangguhan penahanan bukan hanya diajukan atas nama Prabowo tapi juga beberapa tokoh lain sebagai penjaminnya.

"Pak Prabowo akan mengirim dengan beberapa tokoh, ada Letnan Jenderal (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin tadi, dan semua tokoh-tokoh itu akan menyampaikan jaminan untuk penangguhan penahanan," katanya.
"Yang jelas bagi kami, ada praktek ketidakadilan hari ini. Dan ini tidak baik untuk hukum kita. Apalagi kemudian hukum dimonopoli interprestasinya oleh mereka, orang-orang tertentu," kata Dahnil.
Baca: Jerat Kasus Makar, Kivlan Zen, Amien Rais, Rizieq Shihab hingga Prabowo Subianto, Apa Makar Itu?
Baca: Jakarta Siaga 1 Pascapengumuman Pemenang Pilpres 2019, KSAD: Kopassus Disiagakan
Pelapor Prabowo Subianto & Eggi Sudjana Adalah Orang yang Sama, Siapakah Sosok Suriyanto?
Di saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan kemenangan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Selasa (21/5/2019) dinihari, di waktu hampir bersamaan datang surat dari Polda Metro Jaya.
Kop surat tersebut bernomor B/9159/V/RES.1.24/2019/Datro, perihal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Prabowo disangkakan pasal makar.
Dalam surat itu, Prabowo Subianto dilaporkan dengan nomor laporan: LP/B/0391/IV/2019//Bareskrim tanggal 19 April 2019 Pelapornya atas nama Suriyanto SH MH M Kn.
Menurut isi salinan SPDP itu, pasal yang dituduhkan kepada Prabowo Subianto adalah Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 junto Pasal 87 dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1/1946.
Baca: VIDEO Heboh Sepasang Kekasih Live Lakukan Adegan Mesum di Media Sosial, Alasan Lakukan itu Ternyata
"Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas , dengan ini diberitahukan bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 telah dimulai penyidikan yang diduga perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar
dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat