Pemilu 2019

Mantan Ketua MK Sebut Sulit, Susah dan Tidak Gampang Sampaikan Pembuktian Kecurangan Pilpres 2019

Mantan Ketua MK Sebut Sulit, Susah dan Tidak Gampang Sampaikan Pembuktian Kecurangan Pilpres 2019

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva memimpin penyumpahan saksi dalam sidang ke-3 perselisihan hasil pemilhan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/8/2014). Pasangan Prabowo-Hatta menuntut agar MK membatalkan SK KPU yang menetapkan pasangan nomor urut 2 Joko Widodo - Jusuf Kalla sebagai pemenang dalam Pilpres 2014. 

Hal itu dinilai semakin menyulitkan pembuktian dugaan kecurangan.

"Jadi sebenarnya plus minus, dari sisi suara ya sama saja," kata Hamdan. (Abba Gabrillin)

Sebut Isu Kecurangan 2019 Mirip 2014, Bukti Tak Sebanding dengan Selisih Suara

Sebelumnya, Hamdan Zoelva, mengatakan, kondisi yang terjadi pada Pemilu 2014 mirip dengan kondisi yang terjadi pada Pemilu 2019 kali ini.

Dalam hal ini termasuk kandidat calon presiden dan dugaan kecurangan yang dimunculkan.

Hal itu dikatakan Hamdan dalam wawancara dengan Aiman Witjaksono dalam program Aiman yang ditayangkan Kompas TV, Senin (20/5/2019).

"Hampir sama, karena pertama pasangan calon hanya dua. Memang terjadi suatu keterbelahan sosial antara pemilih 01 dan pemilih 02," ujar Hamdan.

Menurut Hamdan, dugaan kecurangan dan kasus-kasus yang terjadi dan diungkap oleh salah satu pihak yang terlibat kontestasi juga mirip antara 2014 dan 2019.

Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva, saat diwawancara pada acara Aiman yang ditayangkan Kompas TV, Senin (20/5/2019).
Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva, saat diwawancara pada acara Aiman yang ditayangkan Kompas TV, Senin (20/5/2019). (KOMPAS TV)

Bahkan, menurut Hamdan, dugaan kecurangan itu selalu ada setiap pemilu dan digugat di MK sejak 2004.

Hamdan mengatakan, harus diakui bahwa pemilu di Indonesia belum sepenuhnya bersih dari kecurangan.

Akan tetapi, yang harus dilihat, seberapa besar intensitas tuduhan kecurangan itu.

Menurut Hamdan, pada 2014, MK menerima gugatan dari salah satu pihak pasangan calon presiden.

Hamdan, yang saat itu masih menjabat sebagai hakim MK, mengakui, benar telah terjadi kecurangan di beberapa distrik dan kabupaten di Papua.

Baca Juga:

Emosi, Warga Pulau Sangkar Bakar Mobil Pelaku Pencurian Kulit Manis di Kerinci

9 Partai Lolos ke Parlemen, Ini Urutan Perolehan Suara pada Pileg 2019

VIDEO Bali United vs Bhayangkara FC Nonton di HP Live Streaming Indosiar, Coach Vera Tak Beri Ruang

Namun, menurut Hamdan, bukti kecurangan itu tak sebanding dengan selisih perolehan suara di antara kedua pasangan calon.

Dengan demikian, kecurangan yang terbukti itu tidak signifikan terhadap perubahan perolehan suara.

"Jadi MK itu berpikir hal-hal yang lebih besar. Kesalahan di satu TPS misalnya. Kalau bedanya 10 juta (selisih suara), ya kan tidak mungkin dibatalkan pemilunya," kata Hamdan

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Pembuktian Kecurangan Pilpres 2019, Mantan Ketua MK: Itu Sangat Sulit, Susah, dan Tidak Gampang

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved