Pileg 2019

9 Partai Lolos ke Parlemen, Ini Urutan Perolehan Suara pada Pileg 2019

9 partai politik mendapatkan perolehan suara di atas 4 persen atau melewati ambang batas parlemen.

Editor: Suci Rahayu PK
kpudkijakarta
Partai Politik atau Parpol peserta Pemilu 2019 berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemilu 2019 tingkat nasional diikuti oleh 16 parpol, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat, PKS, Nasdem, PPP, PAN, PSI, PKPI, PBB, Berkarya, Hanura, Garuda, dan Partai Perindo. 

9 Partai Lolos ke Parlemen, Ini Urutan Perolehan Suara pada Pileg 2019

TRIBUNJAMBI.COM - 9 partai politik mendapatkan perolehan suara di atas 4 persen atau melewati ambang batas parlemen.

Sisanya, sebanyak 7 parpol mendapatkan suara di bawah empat persen atau tidak lolos ambang batas parlemen.

Demikian hasil pemilu legislatif yang diputuskan setelah Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional.

Baca: Nabi Adam vs Manusia Purba, Mana Lebih Duluan? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad & Quraish Shihab

Baca: LIVE Streaming Persebaya vs Kalteng Putra di Liga 1 2019, Bajul Ijo Pantang Kalah Dikandang Sendiri

Baca: Laporkan Eggi Sudjana & Prabowo Subianto Kasus Makar, Siapakah Sosok Suriyanto? Tegang Jelang 22 Mei

Rekapitulasi meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.

Hasil rekapitulasi ini ditetapkan pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Partai Politik atau Parpol peserta Pemilu 2019 berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemilu 2019 tingkat nasional diikuti oleh 16 parpol, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat, PKS, Nasdem, PPP, PAN, PSI, PKPI, PBB, Berkarya, Hanura, Garuda, dan Partai Perindo.
Partai Politik atau Parpol peserta Pemilu 2019 berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemilu 2019 tingkat nasional diikuti oleh 16 parpol, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat, PKS, Nasdem, PPP, PAN, PSI, PKPI, PBB, Berkarya, Hanura, Garuda, dan Partai Perindo. (kpudkijakarta)

"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa dini hari.

Berdasarkan penetapan KPU, PDI-Perjuangan meraih suara paling tinggi, yaitu 27.053.961 suara atau 19,33 persen.

Di bawah PDI-Perjuangan menyusul Gerindra dengan perolehan suara 17.594.839 suara atau 12,57 persen.

Di urutan ketiga ditempati Golkar dengan 17.229.789 suara atau 12,31 persen.

Urutan keempat hingga terakhir secara berurutan, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasdem, Partai Keadikan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, PAN, PPP, Perindo, Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB), Garuda, dan PKPI.

Baca: Anak Ustaz Arifin Ilham Alvin Faiz Kabarkan Ayahnya Sedang Alami Kritis, Inilah Penyakit yang Diidap

Baca: Sempat Tak Akui Pernah Jalin Hubungan, Akhirnya Hilda Vitria Akui Pernah Menikah dengan Kriss Hatta

Berikut hasil perolehan suara pemilu legislatif yang ditetapkan KPU yang diurutkan berdasarkan suara tertinggi ke terendah:

1. PDI-Perjuangan 27.053.961 suara (19,33 persen)

2. Gerindra 17.594.839 suara (12,57 persen)

3. Golkar 17.229.789 suara (12,31 persen)

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved