AKP Rochana Nyaris Disiram Air Anak Buahnya, Penyamaran Polwan Cantik Jadi PSK Tak Terdeteksi
Sang polwan cantik, Bripda Mira, akhirnya mengenakan rambut palsu dan berbaju ketat. Sementara sang kapolsek memakai daster.
Warung kopi Kuro-Kuro tersebut sudah beroperasi 4 bulan. Untuk sekali berkencan dengan PSK tarifnya mulai Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu, tinggal menyesuaikan usia dan fisik.
"Meski sudah berumur saya diperbolehkan bekerja dengan tarif Rp 50 ribu sekali kencan. Katanya saya khusus untuk brondong, karena brondong itu tak berduit. Kalau Mira tarifnya Rp 350 ribu, dengan alasan karena muda dan bodinya masih bagus. Itu bosnya yang bilang," kisah Rochana.
Dibentak-bentak anak buah sendiri
Setelah sepakat dengan bos PSK, Rochana dan Mira langsung pulang ke Mapolsek Wedarijaksa. Penyamaran mereka rupanya berjalan mulus. Petugas piket Mapolsek Wedarijaksa saat itu bahkan sempat tak mengenali Rochana.

Anggotanya yang berjaga malam itu sempat mengusir Rochana yang hendak masuk ke kantor lantaran dikira orang gila yang berkeliaran.
"Hai kamu jangan masuk! Pergi atau kusiram kamu!" kata Rochana menirukan hardikan anak buahnya kala itu.
"Enak saja mau nyiram, saya ini Kapolsek kamu," ujar Rochana.
Kata Rochana, saat itu juga anggotanya kaget dan tak percaya. Mereka pun tertawa semua sendiri.
Keesokan harinya, yakni sekitar pukul 15.30 WIB, Rochana bersama tim gabungan dari Polsek Wedarijaksa menggerebek warung kopi Kuro-Kuro.
Dalam penggerebkan, polisi mengamankan 3 PSK, 4 pria hidung belang, dan satu pasangan mesum yang terkunci rapat di kamar.
Selain itu turut mengamankan seorang mucikari atau pemilik warung kopi Kuro-Kuro atas nama biduan Woro Wiranti (34).
"Mana Brondongnya, katanya saya mau dikasih brondong?" tanya Rochana pada mucikari dan si pemilik warung kopi itu. Pemilik warung kopi langsung kaget dan meminta maaf.
"Saat ini proses hukum sedang berlangsung dan akan dilimpahkan ke kejaksaan. Penyelidikan tak ditemukan pekerja gadis di bawah umur," imbuh Rochana.
Mereka yang diamankan dijerat Pasal 296 KUHPidana karena mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan penjara.
Baca kisah-kisah polwan Polri dan tentara wanita TNI di Tribunjambi.com (*)
Subcribe Youtube
NONTON di HP Link Live Streaming Bali United vs Bhayangkara FC Malam Ini, Anak Asuh Teco sudah Siap
Prabowo 3 Kali Kalah di Pilpres, Seperti ini Perbandingan Perolehan Suara di Pemilu 2009, 2014, 2019
Bule Cantik Polly Alexandria Balik ke Pelukan Nur Khamid, Sahur Nasi Bungkus Lauk Terong Tahu
Benarkah Luna Maya sudah Dinikahi Faisal Nasimuddin? Keceplosan Bilang Suami Lagi di New York
Daftar Nama Calon Menteri Jokowi-Maruf, Lihat Secara Detail Polling yang Beredar Berikut Ini