Info BPJS Kesehatan

Pemerintah Alokasikan Dana Pajak Rokok untuk Program JKN-KIS Sesuai Aturan

Satu di antara caranya melalui kontribusi penerimaan yang bersumber dari Pajak Rokok yang menjadi bagian untuk provinsi/kabupaten dan kota.

Editor: Duanto AS
Istimewa
BPJS Kesehatan Cabang Jambi mengadakan rapat koordinasi dan penandatanganan berita acara kesepakatan kontribusi daerah untuk mendukung program JKN-KIS (25/3/2019). 

“Pemerintah Provinsi apabila anggarannya di konversi ke dalam jumlah peserta Jamkesda bisa mendaftarkan 79 ribu jiwa lebih. Namun provinsi kan tidak memiliki masyarakat, masyarakat yang ada di wilayah provinsi merupakan kesatuan dari masyarakat di wilayah kabupaten dan kota, oleh karena itu ihak pemprov hanya menunggu data masyarakat miskin yang akan di integrasikan kepada Program JKN-KIS," tutup Elshe (adv)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved