Info BPJS Kesehatan
Pemerintah Alokasikan Dana Pajak Rokok untuk Program JKN-KIS Sesuai Aturan
Satu di antara caranya melalui kontribusi penerimaan yang bersumber dari Pajak Rokok yang menjadi bagian untuk provinsi/kabupaten dan kota.
Pemerintah Alokasikan Dana Pajak Rokok untuk Program JKN-KIS Sesuai Aturan
SESUAI dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.07/2018 sebagai turunan dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Pemerintah Daerah wajib mendukung penyelenggaraan program JKN-KIS.
Satu di antara caranya melalui kontribusi penerimaan yang bersumber dari Pajak Rokok yang menjadi bagian untuk provinsi/kabupaten dan kota.
Kontribusi Pajak Rokok yang ditetapkan sebesar 75% dari 50% atau ekuivalen 37,5% dari realisasi penerimaan yang bersumber dari Pajak Rokok, yang dialokasikan untuk masing-masing provinsi/kabupaten dan kota dikembalikan kepada BPJS Kesehatan sebagai dukungan pemerintah terhadap Program JKN-KIS.
Di Jambi, pada 2018 Pemerintah Provinsi Jambi sudah mengalokasikan senilai Rp 21 miliar anggaran dari Pajak Rokok untuk diintegrasikan kepada Progam JKN-KIS melalui program Jaminan Kesehatan Daerah.
Dalam pelaksanaannya, beberapa kendala ditemui di lapangan dan untuk mengevaluasi pelaksanaan integrasi Jaminan Kesehatan Daerah yang dibiayai oleh alokasi Pajak Rokok serta penetapan nilai alokasi pajak rokok di tahun 2019 yang akan dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan Program JKN-KIS.
BPJS Kesehatan Cabang Jambi mengadakan rapat koordinasi dan penandatanganan berita acara kesepakatan kontribusi daerah untuk mendukung program JKN-KIS (25/3/2019).
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, M Dianto, mengatakan dana dari Pemerintah Pusat berupa Pajak Rokok yang akan diberikan kepada Pemerintah Provinsi Jambi senilai 100%.
Nantinya, 37,5% akan dikembalikan kepada BPJS Kesehatan dan sisanya dimanfaatkan untuk pembangungan infrastruktur daerah.
"Ini untuk membantu masyarakat miskin guna mendapatkan pelayanan kesehatan jadi," ujarnya.
"Kita wajib mengembalikan pajak rokok tersebut yang akan dimanfaatkan untuk biaya pelayanan kesehatan yang diintegrasikan dalam bentuk jaminan kesehatan daerah di Provinsi Jambi, sama dengan kabupaten lainnya semua bersepakat untuk menyalurkan kewajiban pengembalian pajak rokok tersebut kepada BPJS Kesehatan dalam bentuk integrasi Jaminan Kesehatan Daerah," kata M Dianto.
Dia juga mencontohkan, seperti Provinsi Jambi itu mendapatkan alokasi Pajak Rokok sebesar Rp 60,6 miliar dan kewajiban Pemerintah Provinsi Jambi dalam pengembalian pajak tersebut kepada BPJS Kesehatan sebesar 37,5% yang jika dikonversi setara dengan nilau Rp 22,7 miliar.
"Nah sebesar itu yang akan kita kembalikan kepada BPJS Kesehatan, kalau kabupaten dan kota bagian dari Provinsi Jambi itu sumbangsihnya sekitar Rp 11 miliar ada yang Rp 12 miliar dan kalau Kota Jambi itu harus mengalokasikan pengembalian sebesar Rp 4,2 miliar kepada BPJS Kesehatan,” jelas M Dianto.
"Uang ini bukan uang pemerintah daerah tapi uang pemerintah pusat yang didapat dari Pajak Rokok, kemudian dibagikan ke semua provinsi se-Indonesia. Dan kewajiban kita sebagai pemerintah provinsi yang mengikuti regulasi dari Kementerian Keuangan adalah mengembalikan/ mengalokasikan 37,5% yang kita dapat itu untuk mendukung Program JKN-KIS, tentu saja kita ikut aturan main, dan manfaatnya juga akan dirasakan oleh masyarakat kita sendiri," tutup Dianto.
Sementara itu, menurut selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Elshe Theresia, menyebutkan bahwa kabupaten dan kota di wilayah kerja cabang Jambi seluruhnya sudah memiliki rencana aksi pemanfaatan alokasi pajak rokok tersebut dalam bentuk integrasi Jaminan Kesehatan Daerah.