KASUS Pembunuhan Paling Kejam dalam Sejarah, Bocah 8 Tahun Diculik Psikopat, Begini Kisahnya
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus ini merupakan kejahatan paling kejam dalam catatan sejarah Malaysia. Ini
Inspektur jenderal kepolisian Musa Hassan awalnya menyarankan bahwa ia akan menyelidiki apakah orangtua Nurin lalai, suatu pelanggaran yang dapat menyebabkan tuduhan berdasarkan Pasal 33 dariChild Act 2001.
Baca: Penyedia Tempat Pengolahan BBM Ilegal di Jalan Lintas Tempino-Muaro Bulian KM 60 Diamankan
Usulan itu memicu kecaman publik, yang paling menonjol dari Lee Lam Thye, ketua Yayasan Pencegahan Kejahatan Malaysia, yang menjawab bahwa menghukum orang tua lebih jauh tidak adil.
Pada tanggal 28 September, agen federal menyerbu sebuah toko di Bagian 7, Shah Alam , di mana mereka menangkap empat pria dan seorang wanita antara usia 27 dan 35 sehubungan dengan pembunuhan itu.
Wanita itu dibebaskan setelah ditanyai, sementara yang lain diserahkan ke tahanan polisi selama tujuh hari.
Baca: Ratusan Kendaraan Dinas di Merangin Menunggak Bayar Pajak, 151 Sepeda Motor dan 55 Mobil
Namun, mereka dibebaskan tanpa syarat tiga hari kemudian karena kurangnya bukti.
Polisi kemudian melanjutkan untuk memberikan penghargaan sebesar 10.000 Ringgit Malaysia (sekitar Rp 35 juta) untuk informasi yang mengarah pada penangkapan pembunuh Nurin.
Seorang pengusaha swasta anonim setuju untuk mencocokkan itu dengan tambahan 10.000 Ringgit Malaysia.
Baca Juga: Demi Tutupi Pembunuhan yang Dilakukannya, Pasangan Ini Tinggal Serumah dengan 'Mayat' Selama 1 Bulan
Pada 2 Oktober, polisi menangkap seorang wanita Indonesia di pasar, Nilai, Negeri Sembilan.
Saat itu wanita mencoba untuk menelan kartu SIM yang dibawanya.
Pada tanggal 11 Oktober, polisi merilis dua rekaman video yang ditangkap oleh kamera CCTV dekat sebuah toko di Petaling Utama, Petaling Jaya, di mana tas olahraga yang berisi mayat Nurin ditemukan. (sumber: Intisari.com)