Temuan Inspektorat
Banyak Temuan Soal Pajak, Inspektorat Muarojambi Lakukan Pemeriksaan Reguler ke Desa-desa
Banyak Temuan Soal Pajak, Inspektorat Muarojambi Lakukan Pemeriksaan Reguler ke Desa-desa
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
Banyak Temuan Soal Pajak, Inspektorat Muarojambi Lakukan Pemeriksaan Reguler ke Desa-desa
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Inspektorat Kabupaten Muarojambi, saat ini sedang melakukan pemeriksaan reguler terhadap desa-desa yang ada di Kabupaten Muarojambi.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk pelaksanaan kegiatan yang dilakukan di desa dengan penggunaan anggaran tahun 2018.
Kepala Inspektorat Kabupaten Muarojambi, Budi Hartono mengatakan, kegiatan pemeriksaan reguler tersebut rutin dilakukan setiap tahunnya.
Baca: 60 Ton Perhari, Volume Sampah di Kota Jambi Naik Selama Ramadhan, Dominan dari Pasar Beduk
Baca: Bocoran Puluhan Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN Menurut Kepala Inspektorat Merangin Jambi
Baca: THR PNS Pemkab Batanghari Bakal Cair Seminggu Sebelum Lebaran, untuk Honorer Masih Dipertimbangkan
“Dari 32 desa yang ada itu nanti ada beberapa desa yang kita ambil di beberapa kecamatan sebagai sample. Itu pemeriksaan untuk kegiatan yang dilakukan tahun 2018,” jelasnya.
Pemeriksaan desa-desa di tahun 2018 lalu, yang banyak menjadi temuan Inspektorat adalah mengenai pembayaran pajak.
“Pemeriksaan itu paling umum yang kita temukan masalah pajak, misalnya PPh, PPn, itu tidak di potongnya. Kebanyakan gitu,” jelas Budi.
Baca: Ini Makna Tema Peringatan Hari Waisak 2563 BE yang di adakan di Candi Muara Jambi
Baca: Dusun Rantau Pandan, Masuk Nominasi PAAR Tingkat Nasional, Kabupaten Bungo Matangkan Persiapan
Baca: LUCINTA Luna Beberkan Detik-detik Jelang Operasi Alat Vital, Begini Proses yang Dilakukan Dokter
Nantinya jika di temukan ada ketidak sesuaian dalam pengerjaan kegiatan di tahun 2018 antara rencana kegiatan dengan pelaksanaan dilapangan, maka sebut Budi, sesuai ketentuan, yang bersangkutan wajib mengembalikan uang.
“Misalnya kalau pembangunan fisik jalan, di anggarkan 10 meter tetapi di bangun cuma delapan meter, maka yang kekurangan tadi harus di kembalikan. Dan di hitung dengan nilai uang, karena sudah selesai waktunya sudah lewat,” tuturnya.
Banyak Temuan Soal Pajak, Inspektorat Muarojambi Lakukan Pemeriksaan Reguler ke Desa-desa (Samsul Bahri/Tribun Jambi)