Pemilu 2019

Siapa Sebenarnya Ani Hasibuan? Dokter Wanita Terancam 10 Tahun Gegara Komentari Tragedi Petugas KPPS

Kontroversi Ani Hasibuan, dokter ahli syaraf yang komentarnya tentang tragedi Petugas KPPS berbuntuk panjang

Editor: Nani Rachmaini
kolasi ig anihasibuan1974/KOMPAS.com/JESSI CARINA
Ani Hasibuan 

Pasal lainnya yang diduga dilanggar adalah Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP yang terjadi pada 12 Mei 2019 di Jakarta.

Ancaman hukuman tertinggi dari enam pasal itu adalah UU No 1 tahun 1946 yakni hukuman badan selama 10 tahun. 

Foto dr Ani Hasibuan yang diunggah di akun instagram.
Foto dr Ani Hasibuan yang diunggah di akun instagram. (@anihasibuan1974)

Ancaman Hukuman

Berikut ini adalah ancaman hukuman Ani Hasibuan sebagaimana di sebutkan dalam pasal-pasal disangkakan kepada Ani Hasibuan.

Pasal 28 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 35 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 45 UU 19 tahun 2016

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ancaman Pasal 14 UU No 1 tahun 1946 adalah 10 tahun.

Bunyi Pasal 14 UU No 1 tahun 1946 : 

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, Carolus Andre Yulika melaporkan Ani ke Polda Metro Jaya  pada 12 Mei 2019 dan laporannya tercatat nomor LP/2929/V/2019/Dit.Reskrimsus.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya kemudian mengeluarkan surat penyidikan Nomor SP.DIK/391/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus tanggal 15 Mei 2019.

Artinya, surat penyidikan hanya berselang 2 hari setelah ada laporan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved