Pemilu 2019
Siapa Sebenarnya Ani Hasibuan? Dokter Wanita Terancam 10 Tahun Gegara Komentari Tragedi Petugas KPPS
Kontroversi Ani Hasibuan, dokter ahli syaraf yang komentarnya tentang tragedi Petugas KPPS berbuntuk panjang
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Ani dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP.
6 Pasal yang Mengancam Ani Hasibuan
Dokter Ani Hasibuan yang mempertanyakan kematian ratusan anggota KPPS dipanggil polisi.
Hari ini rencananya dokter ahli syaraf ini bakal menjalani pemeriksaan setelah dilaporkan seorang warga bernama Carolus Andre Yulika.
Pemanggilan polisi ini merupakan buntut
bakal dijerat 6 pasal dengan ancaman hukuman 10 tahun. Hari ini dipanggil polisi
DOKTER ahli syaraf Ani Hasibuan hari ini dipanggil polisi khusus Polda Metro Jaya.
Surat panggilan Ani Hasibuan bernomor S.Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus yang diteken oleh Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Polisi panggil Ani Hasibuan karena diduga melakukan sejumlah tindak pidana sebagaimana dilaporkan seorang warga bernama Carolus Andre Yulika.
Pasal-pasal disangkakan kepada Ani Hasibuan setidaknya ada lima pasal yang diambil dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU No 1 tahun1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
UU ITE atau UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE lahir atau dibuat atau diundangkan pada era Presiden Joko Widodo.
UU No 1 tahun1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dibuat atau diundangkan pada era Presiden I RI Soekarno atau Bung Karno.
Setidaknya ada enam pasal (bukan 5 seperti ditulis sebelumnya) yang digunakan polisi sebagai acuan pemanggilan Ani Hasibuan atau pasal-pasal disangkakan kepada Ani Hasibuan.
Perbuatannya dinilai bertentangan dengan pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
Heboh Pelajar Berjilbab SMP Lubuklinggau Ditemukan di Got, Ada 3 Luka Tusukan, Ini Pesan Terakhirnya
Andre Taulany Diistirahatkan di 2 Acara TV, Posting Kondisinya Kini Ditanggapi Sule
Titiek Soeharto Tanggapi Rumor Prabowo Lari Keluar Negeri: Kita Kan Menang, Kenapa Harus Takut
TERBARU, KKB Nyatakan Akan Tembak Pekerja Freeport, Nama Prabowo Disebut Pemimpinnya