MAHFUD MD Sebut yang Tidak Percaya MK Itu Provokator, Jumlahnya Tidak Banyak
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), yang juga tokoh Suluh Kebangsaan,
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), yang juga tokoh Suluh Kebangsaan, Mahfud MD mengatakan, kepercayaan masyarakat terhadap independensi dan kredibilitas MK masih sangat tinggi.
Hal itu dikatakan Mahfud saat dijumpai di kediaman Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).
"Siapa bilang MK tidak dipercaya? MK itu dipercaya rakyat. Yang tidak percaya itu, provokator-provokator yang sedikit jumlahnya," ujar Mahfud.
Baca: BENARKAH Prabowo berangkat ke Luar Negeri Brunei Darussalam, Berikut Penjelasan Imigrasi
Mahfud menyampaikan hal itu sebagai respons atas pernyataan sikap Badan Pemenangan Nasional (BPN) yang tidak akan mengajukan gugatan ke MK dengan alasan lembaga tersebut sudah tidak dapat dipercaya lagi.
Ia menilai, mereka yang tidak memercayai MK merupakan orang kondisi emosionalnya labil.
Mahfud mengingatkan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika ada kontestan pemilu yang tidak mengajukan gugatan apa pun, maka hasil pemilu tetap sah dan wajib dihormati seluruh pihak.
Baca: Dibantai Madura United 0-5, Pelatih Aji Santoso Ungkap Kartu Merah Penyebab Pemain Persela Down
"Kalau ada yang tidak puas, bisa dibawa ke MK. Ada waktu tiga hari. Tanggal 22 ditetapkan, paling lama tanggal 25 ada gugatan ke MK," ujar Mahfud.
"Kalau tanggal 25 jam 00.00 WIB tidak ada (gugatan), berarti tanggal 26 Mei itu kita sudah ada presiden baru yang siap dilantik kembali pada bulan Oktober," lanjut dia.
Baca: Valentino Rossi Terancam Gagal Masuk Kualifikasi 2 (Q2) MotoGP Prancis hingga Trek Basah
Sementara Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Priyo Budi Santoso menuturkan, pihaknya belum memutuskan langkah apa yang akan diambil setelah menolak hasil Pilpres 2019.
Priyo mengatakan, BPN masih mempertimbangkan dua opsi setelah penetapan hasil pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni mengajukan gugatan sengketa ke MK atau tidak.
"Per hari ini belum ada keputusan BPN dan saya baru diskusi dengan Pak Djoko Santoso, per hari ini memang BPN belum mengambil keputusan bagaimana tentang laporan ke MK," ujar Priyo saat dihubungi, Jumat (17/5/2019).
Baca: Link Live Streaming Liga 1 2019, PS Tira Persikabo Vs Badak Lampung Fc Sabtu 18 Mei 2019 Malam Ini
"Keputusan apakah nanti jadi kami laporkan ke MK atau tidak nanti pada saatnya akan diputuskan," ucapnya.
Kendati demikian, menurut Priyo, opsi untuk tidak mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres ke MK semakin menguat.
Priyo mengatakan, memang ada pihak-pihak yang menyarankan agar BPN tidak perlu mengajukan gugatan.
Baca: PRIA Ini Psikopat di Dunia Nyata, Mengerikan Berhubungan Intim dengan Mayat yang Dibunuhnya
"Opsi tidak ke MK itu juga menguat, tapi itu belum diputuskan. Nanti akan diputuskan," kata Sekjen Partai Berkarya itu.