ASTAGA ! Ramadan Bukan Memperbanyak Ibadah, Kakek 70 Tahun di Lamongan Mesum di Warung Warga
Entah harus berkata apalagi, kakek 70 tahun bukan menambah amal dan ibadah saat Ramadan tapi berbuat maksiat.
TRIBUNJAMBI.COM - Entah harus berkata apalagi, kakek 70 tahun bukan menambah amal dan ibadah kepada Allah SWT saat Ramadan tapi berbuat maksiat.
Kakek tersebut digrebek warga saat sedang mesum di sebuah warung bersama seorang wanita.
Hal ini seperti yang dilakukan seorang kakek asal Kabupaten Lamongan. Namanya Raji (70), kakek asal Kecamatan Sugio.
Baca: Sandiaga Uno Tanggapi Rencana Aksi Massa ke KPU 22 Mei: Kita Semua Ingin Semuanya Damai Tenteram
Baca: Tantang Sikap Prabowo, Petinggi Demokrat, PAN, dan PKS Tak Satu Suara Jelang Keputusan KPU 22 Mei
Baca: Berhubungan Intim Setelah Salat Tarawih, Waktu yang Tepat Untuk Mandi, Niat dan Cara Mandi Wajib
Baca: Terlalu Asyik 4 Jam Berhubungan Intim Dengan Bos, Wanita Ini Tak Sadar Balita-nya Tewas di Mobil
Baca: Fakta Tersembunyi dari Nuzulul Quran, Hingga Cara Komunikasi Nabi Muhammad dengan Jibril
Baca: Prostitusi Online - Sepakat Tarif Kencan Rp 400 Ribu, Agus Susanto Booking Cewek Pakai WeChat
Raji ketangkap basah saat lagi asyik mesum dengan seorang perempuan, Paniseh (41) asal Bluluk di kamar warung milik Sikin (60) Desa Gondanglor Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.
"Pasangan kakek mesum itu kita gerebek Jumat (17/5) sekitar pukul 14.30 WIB," kata Kapolsek Sugio, Iptu Sunaryono didampingi Kanitreskrim, Aiptu Sofian Ali, Sabtu (18/5/2019).
Terendusnya perbuatan kakek dengan perempuan yang bukan istrinya itu bermula ketika anggota Polsek sedang patroli ke Kalitengan Sugio.
Namun sebelum sampai tujuan, didapati informasi adanya seorang kakek bersama perempuan jauh lebih muda di dalam warung.
Informasi itu ditindak lanjuti, dan benar, saat digerebak dalam kamar berdinding bambu itu ada pasangan yang sedang asyik masyuk.
Karuan saja, dua pasangan mesum ini langsung jelalatan, lantaran saat itu keduanya dalam keadaan tidak berbusana di atas ranjang reyot beralaskan tikar.
Dari lokasi kejadian, polisi juga mengamankan uang Rp 100 ribu, selembar tikar tenun, sebuah sarung bantal, sebuah sarung, celana warna hitam, celana pendek warna hitam dan BH warna pink.
Kedua pasangan mesum ini kemudian digiring ke Mapolsek Sugio untuk diperiksa.
Tidak hanya Raji dan Paniseh, pemilik warung, Sikin (60) juga dibawa ke polsek.
Usai diperiksa, Raji dan Paniseh diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing.
Sementara Sikin sebagai tersangka juga diperiksa.